Jombang, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas kabupaten. Lima orang pelaku berhasil diamankan dalam dua pengungkapan kasus berbeda yang dilakukan pada akhir Maret hingga awal April 2025.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (8/4/2025), sekitar pukul 17.30 WIB di tepi jalan Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Dua tersangka ditangkap, yaitu M Iwan alias Jeber (31), warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, yang diketahui sebagai residivis kasus serupa dan Ussofan (30), yang berprofesi sebagai tukang kayu dan tinggal di desa yang sama.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 41 plastik klip berisi sabu seberat total 173,12 gram, 1 timbangan elektrik, 1 skop dari sedotan, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 ponsel VIVO biru, dan uang tunai Rp800 ribu.
Keduanya ditangkap saat sedang meranjau sabu. Dari hasil pemeriksaan, Iwan mengaku mulai menjual sabu sejak pertengahan Maret 2025 dan mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial C. Ia telah menerima sabu dari C sebanyak dua kali dengan total 300 gram.
Peran Iwan adalah mengemas dan mengantar sabu sesuai instruksi C, sedangkan Ussofan membantunya dua kali dalam proses pengiriman dan pengemasan.
Keuntungan yang didapat Iwan yaitu Rp1 juta untuk setiap pengambilan sabu, dan Rp30 ribu untuk setiap titik pengiriman. Sementara Ussofan disebut diberi sabu secara cuma-cuma serta uang jajan untuk anaknya.
Kasus kedua diungkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, yang menjerat seorang pengguna di Desa Betek, Mojoagung.
Polisi kemudian melakukan penangkapan pada 24 dan 25 Maret 2025 di dua lokasi, yakni di Desa Watesumpak, Mojokerto, dan Desa Budugsidorejo, Sumobito, Jombang.
Tiga tersangka yang diamankan yaitu Ariadi alias Acong (30) warga Mojokerto yang juga residivis kasus serupa, Awang Hermanto (25) warga asal Mojoagung (residivis), Ali Fiqri Firmansyah (33), warga Budugsidorejo, Sumobito, Jombang.
Barang bukti yang disita dari ketiganya antara lain total sabu seberat 165,83 gram (158,05 gram dari Ariadi, 7,78 gram dari Ali), timbangan digital, skop, plastik klip, ponsel, dompet, ATM, dan uang tunai.
Dari hasil pemeriksaan, Ariadi mendapat pasokan sabu dari seorang narapidana yang kini berstatus DPO dengan nama panggilan Dalbo, yang dikenalnya di Lapas Malang.
Awang berperan mengambil sabu yang diranjau, dan Ali Fiqri merupakan pembeli yang sudah mengedarkan sebagian sabu tersebut.
Ariadi membeli sabu seharga Rp750 ribu per gram dan menjualnya dalam paket kecil seharga Rp400 ribu hingga Rp900 ribu, dengan keuntungan per gram mencapai Rp150 ribu. Ia juga mengaku mendapat upah Rp1 juta setiap kali memasang ranjauan dalam jumlah besar.
Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan, dari kelima tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 338,95 gram.
“Asumsinya jika harga per gramnya satu juta, berarti ada sekitar tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah lebih jika dinilaikan dengan uang yang berhasil disita,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun,” lanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Jombang mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami minta peran serta masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.(sya/lio)









