Blitar, blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap tiga kasus kekerasan terhadap anak, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun seksual.
Mirisnya, dua dari tiga pelaku adalah orang dekat para korban, yaitu bapak angkat serta kakek buyut. Sementara satu kasus lainnya dilakukan oleh seorang residivis.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, bahwa kasus pertama melibatkan pelaku berinisial VI, seorang residivis berusia 40 tahun dari Desa Bence, Kecamatan Garum.
Ia diduga telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap anak-anak, dengan mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban secara paksa.
“Pelaku beraksi sebanyak 19 kali dengan modus merampas kalung emas, yang menyebabkan korban mengalami luka,” kata AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa (6/5/2025).
Akibat perbuatannya pelaku VI kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus kedua merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak angkat yang dilakukan oleh ES alias Pentol (47). Pelaku, seorang preman dan juga residivis, telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang berusia 14 tahun.
Perbuatan ini dilakukan sejak korban masih berusia 10 tahun. Korban merupakan anak angkat yang diambil pelaku ketika masih tinggal di Kalimantan Timur.
“Korban tidak hanya menjadi objek nafsu pelaku, tetapi juga mengalami kekerasan fisik,” tandas Arif.
Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. ES alias Pentol berdalih bahwa tindakannya dilakukan dengan niat untuk menikahi korban di kemudian hari.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 80 dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ketiga melibatkan tindakan pencabulan oleh kakek buyut berusia 74 tahun terhadap dua cicitnya. Pelaku PK, melakukan aksinya saat kedua cicitnya dititipkan oleh orang tuanya.
“Saya cuma ngudang (menimang) kedua cicit yang saya lakukan sejak mereka kecil. Biasa saja, sambil saya raba-raba,” dalih PK.
Aksi bejatnya terungkap setelah salah satu korban menulis surat kepada gurunya.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Gandusari. PK diduga memanfaatkan uang untuk mempengaruhi kedua korban yang berusia di bawah umur.
Melalui bujuk rayu dan pemberian uang, pelaku berhasil melakukan tindakan pencabulan terhadap mereka.
PK juga dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres menekankan bahwa ketiga tersangka telah ditahan dan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga menghasilkan sanksi maksimal.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Polres Blitar berkomitmen untuk menegakkan hukum demi terciptanya keadilan,” pungkas Arif Fazlurrahman. (jar/lio)









