Polisi Temukan Kejanggalan Saat Olah TKP di Laka Kerja PG Kebonagung, Apa itu?

Polres Malang (blok-a/Putu Ayu Pratama S)
Polres Malang (blok-a/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Satreskrim Polres Malang mulai lakukan proses penyidikan terkait perkara laka kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung.

Polisi sebut ada kejanggalan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (8/06/2023) lalu. Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro menuturkan, sempat ada kejanggalan saat melakukan proses olah TKP oleh pihak kepolisian.

Bahkan, lanjut Wahyu, saat polisi mendatangi TKP pada Selasa (6/06) lalu, sempat ada penghalangan dari pihak PG Kebonagung.

“Yang jelas pada saat olah TKP ada beberapa yang memang sudah tidak murni dengan saat kejadian,” tutur Wahyu saat ditemui Blok-a.com di Mapolres Malang, Kamis (15/06/2023).

Dikatakan Wahyu, penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan rampung. Sementara itu, saat ini pihaknya masih menunggu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur.

“Penetapan tersangka belum, karena kami masih lakukan pendalaman. Kami masih menunggu dari pihak Disnaker terkait K3. Setelah lengkap kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya.

Disinggung terkait alasan pihak PG tak melakukan pelaporan atas laka kerja yang menewaskan satu karyawan, Wahyu tak dapat memastikan hal tersebut. Kedepannya hal itu masih akan dilakukan pendalaman.

Ditambahkan Wahyu, polisi juga akan menerbitkan satu Laporan Polisi (LP) terkait dengan perintangan penyidikan untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Kami belum bisa menyimpulkan, karena masih dalam proses penyelidikan. Jadi mohon waktu, dari hasil penyelidikan itulah kami baru bisa memberikan kesimpulan,” tutupnya.

Sebelumnya, peristiwa laka kerja itu dikabarkan terjadi pada Senin (5/06/2023) lalu. Korban yang terlibat yakni Muhammad Faruk (25), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Namun saat dikonfirmasi, Kasubsi SDM PG Kebonagung, Aan Nugroho Nurcahyo mengatakan bahwa korban tidak meninggal dunia atas peristiwa tersebut. “Kejadiannya memang ada. Tetapi korban tidak meninggal dunia. Hanya terluka dan dirawat di ruang ICU RS Wava Husada Kepanjen,” terang Aan saat dikonfirmasi awakmedia.

Dari hasil konfirmasi dari pihak perusahaan, sempat ada kejanggalan atas pengakuan tersebut.

Pasalnya, salah satu karyawan yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, korban yang terlibat dalam kecelakaan kerja tersebut meninggal dunia saat dilakukan perawatan di Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen.

Bahkan, dari pengakuan karyawan, pihak pabrik melarang pegawai menyebarluaskan kasus tersebut ke luar perusahaan. “Kondisi luka di tubuh korban parah. Karyawan tidak boleh memberikan info kepada orang lain,” terang salah satu karyawan PG Kebonagung saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu,” tegasnya. (ptu)