Polisi Sebut Penangkapan Anggota Satpol PP Kota Malang Sebagai Pengguna Narkoba di Daerah Sukun

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (blok-a/Dedrico Alfan)
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (blok-a/Dedrico Alfan)

Kota Malang, blok-A.com – Polisi telah menangkap anggota Satpol PP Kota Malang sebagai pemakai narkoba.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan telah menangkap anggota Satpol PP Kota Malang.

“Iya benar mas (ditangkap sebagai pemakai narkoba),” kata dia melalui pesan singkat Whatsapp ke blok-A.com, Jumat (26/08/2022).

Saat ini kasus tersebut telah didalami polisi. Buher, sapaan akrabnya kini juga melakukan pengembangan atas kasus penangkapan itu.

“Iya kini masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Sementara itu, penangkapan itu bertempat di daerah Kecamatan Sukun. Buher tidak menjelaskan secara detail lokasi tersebut.

“Iya mas di Sukun,” tuturnya.

Sementara itu, sebelumnya Wali Kora Malang Sutiaji telah membenarkan anggota Satpol PP Kota Malang itu pengguna narkoba.

Sutiaji mengatakan status anggota itu adalah TPOK.

Kekinian paska penangkapan itu, anggot tersebut sudah tidak aktif. Alhasil, proses hukum bukan tanggungjawab Pemkot Malang. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com