Polisi Bekuk Jambret Asal Malang yang Bikin Resah Emak-emak Blitar

Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti bersama Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M. Gananta, saat pres rilis di depan Mapolres Blitar. (Fajar/blok-a.com)
Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti bersama Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M. Gananta, saat pres rilis di depan Mapolres Blitar. (Fajar/blok-a.com)

Blitar, blik-a.com – Pelaku penjambretan emak-emak yang tengah viral diamankan Satreskrim Polres Blitar.

Aksi pelaku Agus Prasetyo (35), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ini belakangan begitu meresahkan emak-emak Blitar.

Agus dibekuk anggota Satreskrim Polres Blitar, tanpa perlawanan setelah melakukan aksi jambret di Jalan Raya Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Rabu (21/6/2023).

Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam pres rilis mengatakan, korban terakhir yang menjadi sasaran jambret adalah NA (58), seorang guru sekolah STM di Kecamatan Wlingi.

“Saat itu korban hendak menuju ke tempat kerjanya, kemudian saat jalan sepi, pelaku langsung menarik tas selempang korban hingga korban tersungkur jatuh dari motor,” kata AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Jumat (23/06/2023).

Anhar Arlia Rangkuti menambahkan, berita penjambretan yang meresahkah masyarakat tersebut sempat viral di media sosial.

“Ini sempat viral di media sosial. Namun kurang dari 1 x 24 jam setelah aksi penjambretan, pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Blitar,” imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka, aksi penjambretan sudah dilakukan sekitar 20 kali di wilayah Kabupaten Blitar.

“Pelaku sendiri adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus yang sama,” jelas Kapolres Blitar.

Lebih lanjut Anhar menyampaikan, kepada polisi, pelaku mengaku menyasar emak-emak, karena dianggap tidak akan melakukan perlawanan ketika dijambret.

“Sasarannya ibu-ibu, karena dianggap tidak akan melawan,” jelasnya.

Kapolres Blitar menandaskan, dari 20 aksi penjambretan tersebut mayoritas korbannya adalah ibu-ibu yang sedang mengendarai motor ataupun berjalan kaki di pinggir jalan.

“Dari sekian banyak korban penjambretan yang dilakukan pelaku, satu diantaranya tak hanya mengalami kerugian materi, bahkan harus mengalami patah tulang akibat tersungkur ke aspal,” tandasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?