Banyuwangi, blok-a.com – Petugas Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan bersama polisi, berhasil amankan belasan gelondong kayu jati ilegal yang diduga dari hasil pembalakan liar di wilayah hukumnya, Jum’at (11/4/2025).
Petugas bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya tumpukan kayu yang berada di luar kawasan hutan. Kayu gelondongan tersebut berjumlah 14 belas batang. Ditemukan di belakang sebuah rumah kosong di Dusun Sumber Urip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung.
“Setelah mendapat laporan, kami bersama Unit Reskrim Polsek Siliragung menuju lokasi,” ujar Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo pada Sabtu (12/4/2025).
Saat dilakukan pengecekan di lokasi, 14 batang kayu jati glondongan dengan volume sekitar 1,07 meter kubik, diduga kuat berasal dari kawasan hutan negara.
“Kayu-kayu tersebut kita temukan berada di luar kawasan hutan. Berdasarkan jenis dan ciri-cirinya ini berasal dari Petak 37D BKPH Pesanggaran,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengukuran dan pendataan, seluruh kayu diangkut dan dititipkan di Tempat Penampungan Kayu (TPK) Ringin Telu Blok C, guna penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian saat ini masih mengusut dan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap pelaku di balik kasus ilegal loging tersebut. (kur/bob)









