Kabupaten Malang, blok-a.com – Seorang pria berinisial AS (38) diamankan Polres Malang usai diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Malang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebesar 60,8 gram sabu yang dikemas kecil-kecil siap edar.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menerangkan, penangkapan pelaku berlangsung di kediaman pelaku, di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, pada Sabtu (9/11/2024) lalu.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku (AS) di rumah kontrakan. Dari lokasi, kami menyita barang bukti sabu total sebanyak 60,8 gram,” ujar Dadang, Sabtu (16/11/2024).
Di lokasi kejadian, polisi menyita 65 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan, yang dikenal sebagai ‘paket hemat’ atau supra.
Tidak hanya itu, peralatan pendukung seperti timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler, alat hisap juga turut diamankan.
“Barang bukti sabu tersebut telah dipecah menjadi puluhan paket kecil. Ini mengindikasikan pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah aktif menjual sabu selama tiga bulan terakhir. Hingga saat ini, proses penyelidikan terus dilakukan.
Termasuk mendalami asal-usul barang haram tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama AS.
“Petugas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung,” tambah AKP Dadang.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan andaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi kejahatan ini,” pungkasnya. (ptu/lio)