Mojokerto, blok-a.com – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap jajaran Resnarkoba saat melakukan tansaksi jual beli di sebuah warung makan Jalan Purwotengah Gang 8, Kota Mojokerto.
Pengedar berinisial TM (47) tersebut ditangkap pada Senin (24/7/2023), sekitar pukul 16.45 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji menjelaskan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunan dan peredaran narkoba jenis sabu.
“Saudara TM terbukti melakukan transaksi jual beli serta kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Marji, Selasa (1/8/2303).
Dari penangakapan TM, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu kemasan plastik. Paket kode A berisi 0,36 gram, paket kode B berisi 0,58 gram, paket kode C berisi 1,08 gram, dan paket kode D berisi 0,56 gram. Total keselurahan berat sabu 2,68 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip, buah timbangan, 1 plastik bungkus kopi, 1 bungkus rokok, dan 1 buah kotak plastik warna hijau.
Kepada petugas, TM mengaku hendak mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah Mojokerto.
Marji mengatakan, Polisi akan melakukan pengembangan dan menelusuri jaringan peredaran narkoba itu.
“TM mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial H warga Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, ancaman maksimalnya kan hukuman mati,” pungkas Marji.(st1/lio)