Mojokerto, blok-a.com – Polres Mojokerto menangkap seorang pemuda asal Sidoarjo, MH (21), yang menipu penjual motor dengan modus berpura-pura membawa uang tunai, padahal hanya uang mainan.
Kasus ini menimpa Sobhikathin (31), warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Awalnya, korban memasarkan motor Honda GL Max 125 bernopol L 8755 VL melalui grup Facebook dengan harga Rp7,5 juta. Pelaku yang mengaku berminat lalu mengajak transaksi secara COD pada 19 Juli 2025.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meninggalkan tas pinggang terbuka berisi 80 lembar uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Korban mengira uang itu asli, sehingga mengizinkan motor dibawa untuk dicoba.
Namun motor tersebut tak pernah kembali. Belakangan diketahui uang yang berada di tangannya hanyalah lembaran uang mainan. Atas kejadian ini, korban menderita kerugian hingga Rp6,2 juta.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menyebut modus pelaku cukup licik.
“Pelaku sengaja menaruh uang mainan untuk meyakinkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil menangkap pelaku di Desa Gempolrawan, Kecamatan Krembung, Sidoarjo,” jelasnya, Kamis (21/8/2025).
Tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Edy Santoso, mengamankan pelaku pada 31 Juli 2025 sore di area persawahan Gempolrawan.
Awalnya pelaku mengelak, tetapi setelah dipertemukan dengan korban ia akhirnya mengaku. Motor hasil kejahatan ditemukan di rumah pelaku dalam kondisi sudah dibongkar.
Selain motor, polisi juga menyita barang bukti berupa BPKB, STNK, pakaian pelaku, tas pinggang, serta uang mainan yang digunakan untuk menipu.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(sya/lio)









