Kota Malang, blok-a.com – Yunas (31) warga Kecamatan Blimbing Kota Malang ditangkap polisi gegara tertangkap basah menjadi pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Sigura-gura Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Rabu (6/9/2023).
Yunas ditangkap sebagai pelaku pencurian karena korban yang kehilangan sepeda motor di Kecamatan Lowokwaru melapor ke polisi pada dua minggu lalu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, awal mula pencurian itu awalnya Yunas (31) melihat kesempatan ada sepeda motor Honda Beat Pop yang terparkir di warteg Jalan Sigura-gura Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Honda Beat itu posisinya tidak terkunci.
“Kemudian pelaku pura-pura memasukkan kunci kontak motor yang sebenarnya kunci kamar kos. Setelah itu motor tersebut didorong hingga ke gang terdekat,” jelas Buher Rabu (6/9/2023).
Sepeda motor Honda Beat itu pun didorong hingga ke gang. Di gang itu sepi.
Pelaku lalu membongkar bodi sepeda motor tersebut. Kemudian mencopot plat nomor dan mengurai bagian kelistrikan motor.
Pelaku pun berhasil membedah bagian listrik motor. Sebab pelaku memang ahli dalam hal kelistrikan.
“Begitu listrik motor tersambung dan menyala, tersangka lalu kabur dan membawa sepeda motor tersebut. Sedangkan bagian plat nomor dibuang ke sungai,” paparnya.
Terpisah, Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo menjelaskan, usai mendapat laporan dari korban, dia langsung memburu pelaku.
Tidak berselang lama, pelaku berhasil diidentifikasi dan polisi mendapat lokasi pelaku.
“Tidak sampai satu jam, pelaku berhasil terkejar petugas kami. Pelaku sedang melintas di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang dan langsung kami hentikan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Yunas mengaku nekat mencuri sepeda motor karena kepepet. Dia mempunyai utang banyak karena main judi online.
“Tersangka ini butuh uang untuk judi online serta melunasi utang karena judi online,” kata dia.
Yunas pun terancam hukuman penjara 9 tahun karena perbuatannya. Dia melanggr Pasal 363 KUHP tentang Curat atau Pencurian dengan Pemberatan. (bob)