Pelaku Investasi Bodong Berkedok Jual Beli Pompa ASI di Malang Akhirnya Tertangkap, Korban Rugi Sekitar Rp 2,5 Miliar

Pelaku Investasi Bodong Berkedok Jual Beli Pompa ASI di Malang Akhirnya Tertangkap, Korban Rugi Sekitar Rp 2,5 Miliar

Kota Malang, blok-a.com – Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan menangkap seorang wanita yang diduga pelaku penipuan investasi bodong berkedok jual beli produk pompa ASI di Kota Malang.

Informasi didapat wartawan blok-a.com , identitas pelaku diketahui bernama Vera Andini ( 29 ) warga Jalan Kasin Gang Keramat Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang .

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota , Kompol Danang Yudanto saat dikonfirmasi mengatakan pelaku berinisial VA ditangkap di jalan raya wilayah Kota Malang oleh Tim Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (2/1/2024) lalu.

“VA ditangkap oleh petugas yang sudah lama mengikuti jejaknya dan pada Selasa (2/1/2024) lalu, pelaku berhasil diringkus,” jelas Kompol Danang , Rabu (17/1/2024).

Diungkapkan Danang, pengungkapan dan penangkapan pelaku ini, setelah petugas mendapatkan laporan korban berinisial IA dan AW.

“Kedua korban ini melaporkan kalau kena tipu sama pelaku dengan modus investasi bodong berkedok jual beli produk pompa ASI ,” bebernya.

Dijelaskan Danang,!modus penipuannya, kedua korban ditawari oleh pelaku berupa kerjasama jual beli dan persewaan pompa asi dan usaha spa bayi.

“Dan kedua korban dijanjikan keuntungan sebesar 5 sampai dengan 30 persen tergantung jangka waktunya,” jelasnya ..

Tertarik dengan tawaran tersebut, kedua korban pun mentransfer sejumlah uang ke tersangka. Mulai periode Oktober 2022 hingga Januari 2023.

“Setelah kedua korban memberikan uang, ternyata uangnya tidak digunakan untuk usaha tersebut. Melainkan, dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi serta mengembalikan uang investor lainnya. Kemudian, kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota pada Juli 2023,” imbuhnya .

Atas kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2,5 miliar.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku kami kenakan dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.

Kompol Danang menyampaikan kasus penipuan investasi bodong berkedok jual beli pompa ASI di Malang ini masih terus didalami dan menunggu laporan korban korban lainya.

“Kami juga menyampaikan, apabila ada masyarakat yang telah menjadi korban dari tindakan tersangka, silahkan melapor ke Polresta Malang Kota. Tentunya, laporan dari korban segera kami tindak lanjuti,” tandasnya. (ags/bob)

Exit mobile version