Operasi Satreskrim: Komplotan Curanmor di Malang Dibekuk

Operasi Satreskrim: Komplotan Curanmor di Malang Dibekuk
Lima komplotan pelaku-penadah Curanmor dirilis di Polresta Malang Kota, Selasa (24/12/2024) (Blok-a.com/Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang akhir-akhir ini meresahkan warga.

Komplotan Curanmor beranggotakan 3 pelaku dan 2 penadah itu beraksi di dua kecamatan di Kota Malang, yakni Kedungkandang dan juga Lowokwaru. Saat penangkapan berlangsung,  7 sepeda motor yang diduga hasil curian, kunci T, dan handphone juga turut diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengungkapkan bahwa ke-5 tersangka merupakan residivis.

“Jadi hari kita telah mengamankan 5 tersangka ini merupakan sindikat atau komplotan pelaku-pelaku curanmor sekaligus penadahnya yang dikenai dalam pasal KUHP 480 dengan sejumlah barang bukti sebanyak 7 motor, kunci T dan handphone dan lainya,” kata Kompol M Sholeh dalam pernyataan pers di Polresta Malang Kota, Selasa (24/12/2024) siang.

Soleh menerangkan, dua dari lima orang yang diamankan ialah Restu Achrriyahto (36) asal Kelurahan Bumiayu, dan Rudi Wahyudi (33) asal Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Keduanya adalah pelaku pencurian. 6 kendaraan bermotor berhasil dicuri keduanya.

Sementara sang penadah yang diamankan juga ialah Yananta Pradana (33) asal Kabupaten Blitar.

“Sedangkan 6 kendaraan hasil curian dijual ke penadah bernama Yananta Pradana (33) asal Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar,” jelasnya.

“Salah satunya pelaku ini melakukan aksi pencurian di wilayah Jalan Hamid Rusdi Timur, yakni motor milik Yoyok selaku ketua RW 16 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing di bulan Oktober 2024,” sambung Kompol M Sholeh.

Sementara untuk pelaku pencurian di Kecamatan Lowokwaru ialah Nurmasyah Ariep (33) asal Kelurahan Samaan Kecamatan Blimbing Kota Malang. Dia menjual sepeda motor hasil curian ke penadahnya berinisial P (35) asal Kabupaten Malang.

“Penangkapan berawal dari informasi anggota bahwa tersangka ini yang pernah melakukan tindak pidana pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor, jadi ada 2 TKP,” ujarnya.

Modus Komplotan Curanmor Sikat Motor

Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kota, modus pelaku melakukan Curanmor ialah menggunakan sistem hunting terlebih dulu. Para pelaku berkeliling dulu dari satu kampung ke kampung lainnya. Apabila menemukan kendaraan yang dirasa mudah bisa diambil, mereka langsung langsung melancarkan aksinya.

Para pelaku merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur kendaraan bermotor tersebut.

“Modus tersangka ini melakukan hunting terlebih dahulu, setelah dirasa aman dan mudah bisa diambil maka langsung melakukan aksinya dengan merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T dan membawa kabur motor tersebut,” tuturnya.

Setelah berhasil membawa kendaraan bermotor, pencuri langsung menjual motor tersebut ke penadah. Motor tersebut dijual ke penadah dengan harga Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, Kelima tersangka dijatuhi Pasal 363 Ayat (1) Huruf ke- 4 dan ke-5 KUHP dan/atau 480 Ayat (1) KUHP

“Dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan/atau 4 tahun lamanya,” pungkasnya. (ags/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com