Modus Aplikasi Kencan, Perempuan Asal Mojokerto Kehilangan Motor

Teks: Kedua tersangka saat diserahkan ke kejaksaan negeri Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Teks: Kedua tersangka saat diserahkan ke kejaksaan negeri Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Modus perkenalan melalui aplikasi kencan kembali memakan korban. Seorang perempuan berinisial DA menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor setelah berkenalan dengan pria berinisial SK alias Sandi, warga Kota Surabaya.

Kasus penipuan tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pacet Polres Mojokerto. Saat ini, proses hukum terhadap pelaku telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Pacet AKP Moh. Khoirul Umam, S.E., M.H., menjelaskan, peristiwa penipuan itu bermula pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban dihubungi pelaku melalui aplikasi pertemanan Litmatch.

“Pelaku mengajak korban berkenalan, kemudian mengajak bertemu dan meminta nomor WhatsApp korban. Dari komunikasi tersebut, pelaku berhasil mendapatkan kepercayaan korban,” ujar AKP Khoirul Umam, Selasa (3/2/2026).

Keesokan harinya, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, korban menjemput pelaku di kawasan SPBU Bungurasih Medaeng, Sidoarjo, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi L-3495-EI.

Setelah bertemu, keduanya kemudian menuju kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Usai berwisata seharian, sekitar pukul 17.30 WIB, korban dan pelaku kembali dari arah Pacet menuju Dusun Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet. Keduanya sempat berhenti di Indomaret Pandan untuk membeli makanan.

Di lokasi tersebut, pelaku berpamitan kepada korban dengan alasan hendak mengisi bahan bakar di SPBU yang berada di depan minimarket menggunakan sepeda motor milik korban.

“Pelaku sempat kembali dengan alasan bahan bakar Pertamax habis, lalu pergi lagi dengan dalih mencari Pertamax Turbo. Namun setelah ditunggu hampir satu jam, pelaku tidak kunjung kembali,” jelas AKP Khoirul Umam.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pacet. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pacet langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sekitar Terminal Mojokerto. Tim Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

AKP Khoirul Umam menambahkan, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. Pada Selasa (3/2/2026), Unit Reskrim Polsek Pacet telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, tersangka sempat ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

“Setelah Tahap II, tersangka resmi menjadi kewenangan Kejaksaan dan dilakukan penahanan lanjutan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan media sosial maupun aplikasi pertemanan,” tegasnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung aman dan kondusif sebagai bagian dari komitmen Polsek Pacet dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kriminal.(sya/bob)

Exit mobile version