Mobil Driver Grab Dicuri di Depan Indomaret Mojowarno, Pelaku Ditangkap Kurang dari 5 Jam

Mobil Daihatsu Sigra yang dicuri berhasil diamankan Polisi.(dokumen Polsek Mojowarno)
Mobil Daihatsu Sigra yang dicuri berhasil diamankan Polisi.(dokumen Polsek Mojowarno)

Jombang, Blok-a.com – Jajaran Polsek Mojowarno Polres Jombang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) mobil yang menimpa seorang driver ojek online. Pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian berkat respon cepat laporan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolsek.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di depan sebuah minimarket Indomaret, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Mojowarno AKP Soesilo menjelaskan, korban bernama Yudi, seorang driver Grab Car asal Kabupaten Mojokerto. Ia awalnya menerima orderan penumpang melalui aplikasi Grab dari wilayah Driyorejo, Kabupaten Gresik, dengan tujuan wilayah Kediri.

“Dalam perjalanan, pelaku duduk di samping sopir. Saat melintas di Desa Mojowangi, korban berhenti di depan Indomaret untuk membeli minuman, dengan kondisi mesin mobil masih menyala dan pelaku berada di dalam kendaraan,” ujar AKP Soesilo, Senin (2/2/2026).

Saat korban masuk ke dalam minimarket dan melakukan pembayaran di kasir. Ia mendapati mobil Daihatsu Sigra warna putih miliknya tiba-tiba bergerak mundur dan langsung dibawa kabur oleh pelaku.

Menyadari kendaraannya dicuri, korban sempat berteriak meminta pertolongan warga sekitar dan berupaya mengejar pelaku menggunakan sepeda motor milik warga. Namun, pelaku berhasil melarikan diri membawa mobil tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp160 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mojowarno melalui layanan Lapor Pak Kapolsek.

Mendapat laporan tersebut sekitar pukul 22.30 WIB, petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Mojowarno langsung bergerak cepat. Menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta menggali keterangan dari korban dan saksi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan kendaraan korban ke wilayah Kediri,” kata AKP Soesilo.

Dalam proses pengejaran, petugas mendapati mobil korban berada di wilayah Desa Badas, Kabupaten Kedir.Lalu terus melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut berhenti di rumah kerabat pelaku. Yakni di Dusun Kalianyar, Desa Wringinpitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Saat petugas memerintahkan pelaku membuka pintu mobil, ia sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan meski sempat melawan.

Pelaku diketahui berinisial BP, warga asal Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang berdomisili di wilayah Kediri. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, kurang dari lima jam setelah kejadian pencurian.

“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi AG 1924 LL telah kami amankan di Polsek Mojowarno untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Soesilo.

Selain mobil korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa fotokopi BPKB kendaraan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Mojowarno mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi transportasi online, agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi mesin menyala guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Sya/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com