Melebihi Batas Penahanan, Tersangka Pencurian di Blitar Ajukan Pra Peradilan

Kuasa hukum tersangka ED (26), warga Klojen, Kota Malang, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar, Senin (29/05/2023).
Kuasa hukum tersangka ED (26), warga Klojen, Kota Malang, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar, Senin (29/05/2023).

Blitar, blok-a.com – Tersangka kasus pencurian di Blitar mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Kasus pencurian tersebut sebelumnya sempat viral di Kota Blitar

Permohonan pra peradilan tersebut diajukan kuasa hukum tersangka ED (26), warga Klojen, Kota Malang, oleh kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Blitar, Senin (29/05/2023).

Kuasa hukum tersangka (ED), Agus Subiyantoro mengatakan, permohonan pra peradilan tersebut didasari pada penahanan tersangka yang melebihi batas waktu.

“Penahanan ED tidak sesuai Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP,” kata Agus Subiyanto.

Dia menambahkan, penangkapan ED, pada 27 Maret, dan masa penahanannya keluar pada 28 Maret 2023.

“Sesuai dengan KUHP, maka polisi memiliki kewenangan menahan maksimal 20 hari. Kemudian penahan lanjutan, atau perpanjangan itu maksimal 40 hari. Total 60 hari,” imbuhnya.

Lebih lanjut Agus Subiyanto menyampaikan, selain itu pada saat perpanjangan penahanan lanjutan, tidak ada pemberitahuan terhadap keluarga tersangka atau kuasa hukum.

“Itu juga sudah termasuk pelanggaran pasal 21 KUHP. Kemudian berdasarkan pasal 24 huruf D, apabila 60 hari tersangka tidak dilepas, maka dibebaskan demi hukum. Seharusnya kemarin tanggal 28 Mei tersangka harusnya sudah bebas, namun hari ini kami cek masih ada di tahanan,” jelasnya.

Agus menandaskan, atas dasar tersebut, pihaknya mendaftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar dengan nomor perkara 3/pid.pra/2023/PN.BLT.

“Dasar kami pra peradilan, karena memang sudah diatur di pasal 10 pasal 77 pasal 79 KUHP,” tandasnya.

Sementara Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Ahmad Rochan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya hingga kini belum tahu soal pra peradilan. Dia mengetahui terkait gugatan praperadilan saat wartawan meminta klarifikasi kepadanya.

“Kalau terkait mereka melaporkan pra peradilan terkait prosedur apa kita belum tahu. Yang jelas Polres hanya menunggu saja kalau ada pemberitahuan terkait pra peradilan. Selama Polres belum ada pemberitahuan ya kita tidak tahu. Informasi yang kami terima kan baru hari ini, mungkin masih diteliti pihak pengadilan. Tapi, kalau kita belum mendengar,” kata Ahmad Rochan.

Kasus yang menjerat ED sempat viral beberapa waktu lalu. ED diduga melakukan pencurian dan melanggar pasal 365 KUHP.

Sebelumnya kasus tersebut viral lantaran sempat terekam CCTV jalanan Kota Blitar, yang merekam seorang pria nekat naik ke atas kap Honda Jazz yang melaju kencang.

Usai viral, polisi mengungkap alasan pria di Kota Blitar tersebut naik ke atas kap mobil. Rupanya dia mempertahankan mobil miliknya yang hendak dibawa kabur ED. Namun oleh tersangka kendaraan tetap dijalankan sampai korban terjatuh, dan kendaraan dibawa kabur tersangka. (jar)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?