Gresik, blok-a.com – Warga Gresik geram melihat maraknya peredaran bahan bakar minyak (BBM) industri yang diduga ilegal.
Warga kian jengkel karena diduga ada mafia BBM yang merugikan negara. Bahkan ulahnya mengusik keadilan masyarakat apalagi terkesan dibiarkan aparat penegak hukum.
Puncaknya, kekesalan warga itu setelah beberapa kali aparat Reskrim Polres Gresik dilapori hanya menjawab “siap monitor” tanpa tindakan nyata.
Dari situlah warga yang marah itu menggiring sebuah truk tangki yang bertuliskan PT Berkah Inti Mulia Abadi (Bima) ke Mapolres Gresik.
Truk itu memuat BBM solar industri yang diduga ilegal dari Kabupaten Bojonegoro, Kamis (31/8/2023) Sekitar pukul 22.00 WIB.
Terlihat truk tangki berwarna biru putih nomor polisi L 9715 UP sedang melintas di Jalan Raya Gresik-Lamongan di Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.
Tak jauh dari Mapolsek Duduk Sampeyan, W, dan sejumlah warga menghentikan truk dan mengecek dokumen asal barang.
Sopir truk bernama JK (64), dengan lambung truk bertuliskan PT Bima ini mengatakan truk tangki yang dia kendarai adalah milik pria berinisial HNK.
Pria asal Malang ini juga mengaku mengambil solar dari pukul 15.00 WIB, Kamis (31/8/2023) sore dari lapak milik Pak Cip di daerah Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Saat ditanya manifes atau dokumen asal barang, JK mengatakan tidak ada manifes atau dokumen barang.
“Wong barang lapak Pak, kan campuran. Mbuh barang teko endi, saya cuma disuruh muat aja,” aku JK, saat menepi di dekat Mapolsek Duduk Sampeyan, Kamis (31/8/2023) malam.
JK mengaku akan membawa solar industri itu menuju garasi di daerah Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik. Dari gudang itu baru dikirim ke kapal-kapal besar di Pelabuhan Gresik.
Menurut W, BBM resmi yang diangkut dari Depo milik Pertamina pasti ada manifes atau dokumen asal barang.
“Menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), minyak dan gas bumi sebagai sumberdaya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara yang penguasaannya oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan,” ungkapnya.
“Nah negara menunjuk Pertamina, semua kegiatan distribusi migas oleh Pertamina pasti tercatat secara tertib dan lengkap berupa manifes atau dokumen asal barang,” imbuhnya.
“Kalo pengemudi truk tangki tak bisa menunjukan manifes barang, bisa diduga kuat muatan barangnya adalah barang ilegal. Apalagi tadi pengemudinya juga sudah mengaku kalo barang yang diangkutnya berasal dari lapak, barang gak jelas,” tutur W, Jumat (1/9/2023) pagi.
“Kami sebagai masyarakat yang paham aturan, apa salahnya turut membantu APH untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang ada. Sehingga ketika kami sulit untuk berkoordinasi, maka kami berinisiatif untuk menggelandang langsung barang buktinya ke Mapolres Gresik,” tegasnya.
“Meskipun ada pengakuan pihak perusahaan di beberapa media PT Bima memiliki izin transportir, namun jelas-jelas berdasarkan pengakuan pengemudi, dia mengangkut barang yang diduga BBM ilegal. Diduga modusnya membeli BBM dari SPBU, dan ini melanggar pasal 55 UU Migas,” tandasnya.
“Selanjutnya, sopir, kenek, dan truk tangki memuat solad industri 8000 liter itu kita serahkan ke Reskrim Polres Gresik untuk diproses lebih lanjut,” ujar warga.
Saat menggiring truk atau barang bukti ke Mapolres Gresik, dan hendak bikin laporan polisi (LP), warga malah disuruh pulang.
Sscara terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, terkait truk hasil ‘tangkapan’ warga di Mapolres Gresik itu, belum memberikan jawaban dan konfirmasinya.(ivn/lio)