Jombang, blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa kepala di saluran irigasi persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Korban adalah Agus Soleh (37), warga Jatirejo, Diwek, Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa jasad korban pertama kali ditemukan pada 12 Februari 2025 di saluran irigasi Sungai Dukuharum, Megaluh, Jombang. Sementara itu, kepala korban ditemukan di tepian Sungai Konto, Pesantren, Tembelang, Jombang.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial EF (38), warga Ploso Geneng, Jombang.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban dan pelaku merupakan rekan kerja yang sebelum kejadian sempat mengonsumsi minuman keras bersama.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono, menjelaskan dari hasil otopsi, ditemukan adanya luka penganiayaan akibat senjata tajam yang mengakibatkan kematian.
Polisi mencurigai korban adalah Agus Soleh, namun pihak keluarga awalnya tidak percaya karena seseorang yang mengaku sebagai Agus masih berkomunikasi dengan mereka melalui WhatsApp.
Seseorang tersebut mengaku berada di pulau Bali. Namun saat diminta video call ia selalu menolak, akhirnya dilakukan tes DNA dengan sample ibu Arifah. Barulah terungkap bahwa jasad tersebut memang Agus Soleh.
“Setelah dilakukan tes DNA oleh ibu kandung korban, hasilnya menyatakan korban adalah Agus Sholeh. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Pada 19 Februari, polisi menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain sepeda motor dan ponsel milik korban.
Polisi juga menemukan dokumen kepemilikan kendaraan yang menguatkan dugaan bahwa barang-barang tersebut milik korban.
Kronologi Pembunuhan, Dipicu Cekcok
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan ini dipicu oleh cekcok antara korban dan pelaku setelah mengonsumsi minuman keras.
Pelaku yang tersulut emosi kemudian memukul kepala korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil alat pemotong kayu, lalu kembali ke lokasi kejadian untuk memutilasi korban.
Setelah memotong kepala korban, pelaku membuangnya ke Sungai Ngereco, Desa Sidomulyo, Megaluh.
Sementara itu, tubuh korban dibuang ke saluran drainase persawahan di Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Pelaku juga membuang pakaian korban ke Sungai Dusun Beweh, Desa Ngogri, Megaluh.
“Jadi pelaku melakukan eksekusi itu di saluran drainase persawahan Dusun Dukuhmirang, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Pelaku ini kembali ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu, yang memang digunakan untuk sehari-hari bekerja. Setelah itu korban ini digeser mendekati aliran sungai dan pemotongan kepala di situ. Memang di TKP tidak ditemukan bercak darah, karena aliran sungai itu yang membawa aliran darah sehingga tidak terlihat,” ungkapnya.
Hingga saat ini, polisi masih mencari beberapa barang bukti yang diduga hanyut terbawa arus sungai.
Pelaku diketahui tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Ia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengimbau masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras di Jombang.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa minuman keras menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminal yang berujung pada tragedi.
“Kami berharap ke depan Jombang bisa lebih aman dan kondusif, serta masyarakat semakin sadar akan bahaya konsumsi minuman keras,” tutupnya.(sya/lio)









