Kabupaten Malang, blok-a.com – Terjadi aksi pencopetan saat giat bersih desa di Rest Area Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, Sabtu (14/10/2023) kemarin.
Aksi pencopetan di Karangploso itu untungnya tidak sampai memunculkan korban. Sebab, pencopet segera tertangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku copet itu adalah berinisial SH (41), warga Desa Trewung, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Pencopet berhasil diamankan anggota Polsek Karangploso dibantu warga tak lama usai kedapatan mencopet ponsel milik warga di tengah keramaian arak-arakan tumpeng perayaan bersih desa setempat .
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan aksi pencopetan itu. Dia mengatakan untuk kejadian berawal saat korban, Zulkifli (16) dari Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, bersama temannya tengah menyaksikan kegiatan bersih desa di sepanjang jalan Dusun Karangan, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, warga yang ramai berdesak-desakan untuk mengambil gunungan tumpeng buah yang telah diarak.
“Saat itu korban juga ikut berdesak-desakan dan tanpa disadari korban ponsel Oppo A17 miliknya yang berada didalam saku celananya hilang diduga dicuri pelaku,” jelas Iptu Taufik kepada awak media , Senin (16/10/2023) siang .
Tidak berselang lama, seorang warga memberitahu korban mengenal ciri-ciri pelaku yang telah mencuri ponsel milik korban. Pelaku tersebut mengenakan jaket berwarna cokelat dan membawa tas kulit.
“Ketika situasi semakin ramai warga berteriak ‘copet, copet!’ tim reserse Polres Malang dan Polsek Karangploso yang tengah melakukan pengamanan kemudian mendatangi lokasi kejadian,” imbuhnya.
Dikatakan Taufik, anggota polisi segera menghentikan pelaku yang mencoba melarikan diri, dan akhirnya berhasil menangkapnya. Pelaku, beserta barang bukti yang berhasil diamankan, langsung dibawa ke Polsek Karangploso untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya mencuri ponsel genggam milik korban.
Ternyata, dalam menjalankan aksinya, pencopet melakukannya secara berkelompok dengan empat orang lainnya. Saat ini empat orang itu sedang dalam pengejaran polisi.
“Modusnya tersangka memanfaatkan keramaian dan kelengahan korban, kemudian berupaya mengambil ponsel milik korban,” ungkapnya.
Taufik menyebut, pihaknya kini tengah memburu keempat pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya. Sementara itu, tersangka SH akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami berupaya mengungkap semua fakta dalam kasus ini serta menindak pelaku lain yang terlibat dalam aksi copet tersebut,” pungkasnya.