Mojokerto, blok-a.com – Kegiatan razia dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas yang digelar Polres Mojokerto Kota, dipimpin Kapolsek Prajuritkulon, Kompol Maryoko dan Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Sudirman berlangsung di Jalan Brawijaya, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu malam (2/12/2023).
Sekira pukul 20.30 WIB, terdapat pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam berboncengan. Karena tidak menggunakan Helm, pemotor tersebut dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
Akan tetapi, pengendara sepeda motor tersebut berusaha menghindar, sehingga Anggota Polres Mojokerto Kota melakukan pengamanan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ada sebuah pengendara sepeda motor tersebut berusaha menghindar. Sehingga Anggota Polres Mojokerto Kota menghentikan dan mengamankan kedua orang tersebut,” ujar Kapolsek.
Diketahui pemotor tersebut berinisial MB warga Desa Sambiroto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Sedangkan yang satunya berhasil melarikan diri, diketahui sebagai EA warga Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap MB, didapatkan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi tablet Double L yang disimpan dalam saku jaket sebelah kiri dan ponsel.
Setelah dilakukan penghitungan barang bukti tersebut berjumlah 50 butir.
Berdasarkan pengakuan MB, bahwa pil koplo tersebut akan diserahkan kepada pembelinya yang berinisial F.
Menurut MB, F beralamatkan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kepada petugas kepolisian MB mengaku bahwa, ini merupakan yang ke-3 kalinya pelaku menjual kepada saudara F.
”Berdasarkan kejadian tersebut, saudara MB dikenakan pasal 435 sub pasal 436 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(sya/lio)










