Blitar, blok-a.com – Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang perempuan muda berinisial DO (20), warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Raya Popoh, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Senin pagi (7/7/2025), sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban pertama kali ditemukan oleh Sutiyah (49), seorang warga yang sedang menyapu halaman rumahnya.
“Saat itu, ia melihat sosok tergeletak di tepi jalan dan awalnya mengira bahwa orang tersebut dalam keadaan mabuk atau mengalami gangguan jiwa. Namun, setelah diperiksa lebih dekat bersama warga lainnya, mereka menyadari bahwa perempuan tersebut telah meninggal dunia,” kata Wakapolres Blitar, Kompol Fadillah Langko Kasim Panar, Selasa (8/7/2025).
Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar, yang dipimpin oleh IPDA Jason Kurnia, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa DO merupakan seorang pemandu lagu yang bekerja di sebuah kafe di wilayah Mangunharjo, Kediri,” jelasnya.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada MCH (28), kekasih korban. Berdasarkan informasi dari pemilik kafe, DO terakhir terlihat pada Sabtu malam saat dijemput oleh MCH.
“Tim kami berkoordinasi dengan Polres Kediri dan Polda Jawa Tengah untuk melacak keberadaan pelaku,” ujar Wakapolres Blitar.
Lebih lanjut Fadillah menandaskan, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Bawen, Kabupaten Semarang, pada Senin sore, 7 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, MCH mengakui perbuatannya dan menyebutkan motif pembunuhan adalah rasa cemburu.
“Saya cemburu karena dia mendekati pria lain,” jelas MCH kepada polisi.
Sebelum kejadian tragis, pelaku dan korban terlibat pertengkaran saat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor.
Pelaku memukuli korban di beberapa lokasi, dan saat kondisi korban melemah, ia meninggalkannya di pinggir jalan karena kendaraan kehabisan bensin.
“MCH juga menghancurkan dan membuang handphone milik korban untuk menghilangkan jejak,” ungkap Fadillah.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AG 6187 EBB, beberapa pakaian, serta handphone milik korban.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Wakapolres Blitar memberikan apresiasi kepada tim Resmob yang telah bekerja cepat dan kolaboratif dalam pengungkapan kasus ini. (jar/lio)









