Kecanduan Curanmor, Dua Residivis Jombang Dijebak Polisi Lewat Transaksi Online di Mojokerto

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers.(blok-a.com/Syahrul)
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers.(blok-a.com/Syahrul)

Mojokerto, blok-a.com – Tak kapok keluar masuk penjara, dua pria asal Jombang kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri sepeda motor. Mereka adalah MG (39) dan VAJM (29), warga Kecamatan Kesamben, yang sama-sama memiliki rekam jejak panjang dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Aksi keduanya kali ini dilakukan di Dusun Klampisan, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang, Kamis (25/9/2025). Motor Honda Scoopy milik Dedy Setiawan (37) yang diparkir di teras rumah raib hanya dalam hitungan menit.

“Pelaku memanfaatkan kunci motor yang ditinggal di dasbor. Begitu situasi sepi, langsung dibawa kabur,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Kamis (9/10/2025).

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob Polres Jombang. Setelah menelusuri jejak daring, polisi menemukan akun media sosial yang memposting motor serupa untuk dijual. Polisi pun berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Sabtu (27/9/2025) malam, taktik jebakan itu berhasil. MG dan VAJM dibekuk saat hendak melakukan transaksi penjualan motor hasil curian. Dari tangan mereka, polisi menyita dua sepeda motor satu hasil curian dan satu motor Honda Beat biru yang digunakan untuk berkeliling mencari sasaran.

“Pelaku memosting motor curian untuk dijual, dan saat transaksi kami tangkap keduanya di Mojokerto,” ujar Margono.

Hasil pemeriksaan mengungkap, keduanya bukan pemain baru. MG sudah tiga kali keluar masuk penjara kasus penganiayaan pada 2007, pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2014, dan curas lagi pada 2020. Sementara VAJM pernah dihukum pada 2018 atas kasus curanmor.

Kini keduanya kembali meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami amankan dua unit motor. Satu hasil curian, satu dipakai sebagai sarana mencari target,” pungkas Margono.(sya/lio)