Banyuwangi, blok-a.com – Gelar operasi gabungan yang dilakukan tim jajaran Perhutani KPH Banyuwangi selatan bersama Unit Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi berhasil mengamankan puluhan kayu jati gelondongan dan olahan yang diduga hasil illegal logging.
Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi selatan, Muhlisin Sabarna mengatakan, kayu jati diamankan dari rumah FJ, warga Dusun Krajan, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Banyuwangi sekitar jam 09.00 Wib.
“Kita berhasil melakukan pengamanan kayu jati dari rumah FJ setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga terkait keberadaan kayu yang diduga hasil illegal logging tersebut,” kata Muhlisin Sabarna, Rabu (31/5/2023).
Selanjutnya laporan tersebut ditindaklanjuti bersama Unit Reskrim Polsek Srono.
“Dari hasil pengakuan FJ, kayu jati miliknya dibeli dari pria berinisial MJ warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.
“Dari hasil catatan kami, MJ juga pernah berurusan dengan Polsek Bangorejo perihal kepemilikan kayu jati yang diduga hasil illegal logging di rumahnya,” tambahnya.
Saat dilakukan pengecekan kelengkapan surat, ke petugas FJ menunjukan dokumen kayu jati yang diperuntukan untuk wilayah Kecamatan Bangorejo.
“Petugas menganggap bahwa dokumen tersebut dalam katagori penyalahgunaan. Selanjutnya kami melakukan pengamanan kayu jati tersebut berikut kendaraan pengangkutnya,” tegasnya.
Dari hasil penyitaan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 10 batang kayu olahan, 6 kayu gelondongan dan 1 unit mobil yang saat ini diamankan di Polsek Srono.
“Sedangl FJ sendiri saat ini juga sedang menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Srono, Polresta Banyuwangi,” pungkas Muhlisin Sabarna. (kur/lio)
Discussion about this post