Gresik, blok-a.com – Akhir Agustus lalu, sebuah truk tangki milik PT Berkah Inti Mulia Abadi (BIMA) yang dicurigai mengangkut minyak jenis solar industri ilegal digelandang warga ke Mapolres Gresik. Kini, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kanit III Tipiter Polres Gresik Iptu Nurbudi di Mapolres Gresik.
Iptu Nurbudi menyampaikan telah dibuatkan LP atas kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar tersebut.
Nurbudi juga mengatakan masih mendalami asal barang yang diangkut truk tangki dengan label lambung PT BIMA itu.
“Sudah dibuatkan LP, masih tahap sidik. Untuk penetapan tersangka masih belum ada. Kita ini masih mendalami minyak ini didapat dari mana. Trus ada ahli lagi,” kata IPTU Nurbudi di depan ruangannya, kamis (14/9/2023).
Saat ini truk tangki berwana putih biru milik PT BIMA dengan nopol L 9715 UP beserta muatannya masih diamankan di belakang halaman Mapolres Gresik sebagai barang bukti.
Namun belum ada informasi pemeriksaan terhadap pemilik Truk tangki PT BIMA berinisial Hnk.
Diberitakan sebelumnya, Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB sebuah truk tangki berwarna biru putih No Pol L9715 UP yang dicurigai mengangkut Solar industri ilegal ini melintas di Jalan Raya Gresik-Lamongan di Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.
Saat di lokasi, tidak jauh dari Mapolsek Duduk Sampeyan, W bersama rekannya berinisiatif mengecek dokumen asal barang kendaraan tersebut.
Menurut pengakuan JK (64), sopir truk di lambung bertuliskan PT BIMA ini mengatakan bahwa truk tangki yang dikendarainya milik pria berinisial Hnk.
Pengemudi truk asal malang ini juga mengaku mengambil solar yang diangkutnya dari pukul 15.00 WIB, Kamis (31/8/2023) sore.
Solar itu berasal dari lapak milik Pak Cip di daerah Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Saat ditanya manifes atau dokumen asal barang, JK mengatakan tidak memiliki.
“Wong barang lapak pak, kan campuran. Mbuh barang teko endi (entah dari mana) saya cuma disuruh muat aja,” kata JK saat ditanya di lokasi dekat Mapolsek Duduk Sampeyan, Kamis (31/8/2023) malam.
JK juga mengungkapkan, hendak membawa solar yang diangkutnya menuju garasi di daerah Segoromadu Kecamatan Kebomas, Gresik. Setelahnya dari gudang tersebut akan dikirim ke kapal-kapal besar di Pelabuhan Gresik.
Menurut W, bahwa BBM resmi yang diangkut dari Depo milik Pertamina pasti ada manifesnya atau dokumen asal barang.
“Menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara yang Penguasaannya oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan,” ungkapnya.
“Nah negara menunjuk pertamina, semua kegiatan distribusi migas oleh Pertamina pasti tercatat secara tertib dan lengkap berupa manifes atau dokumen asal barang,” imbuhnya.
“Kalau pengemudi truk tangki tak bisa menunjukan manifes barang, bisa diduga kuat muatan barangnya adalah barang ilegal. Apalagi tadi pengemudinya juga sudah mengaku kalo barang yang diangkutnya berasal dari lapak, barang gak jelas,” tutur W Jumat (1/9/2023) pagi.
“Kami sebagai masyarakat yang paham aturan, apa salahnya turut membantu APH untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang ada. Sehingga ketika kami sulit untuk berkordinasi, maka kami berinisiatif untuk menggelandang langsung barang buktinya ke Mapolres Gresik,” tegasnya.
“Meskipun ada pengakuan pihak perusahaan di beberapa media PT BIMA memiliki izin transportir, namun jelas-jelas berdasarkan pengakuan pengemudi, dia mengangkut barang yang saya curigai BBM tersebut didapat dengan membeli BBM yang menyedotnya dari SPBU, ini kan masuk pelanggaran pasal 55 UU Migas,” tandasnya.
“Selanjutnya, Sopir kernet beserta truk tangki dengan muatan solar sekitar 8000 liter itu sudah saya serahkan ke Reskrim Polres Gresik untuk diproses lebih lanjut,” tukasnya. (ivn/lio)