Kota Malang, blok-a.com – Terdapat fakta baru tentang asus pencabulan di Kota Malang. Ternyata pelaku yang merupakan Ketua RW di Kota Malang berinisial PBS (63) itu penyuka sesama jenis. Korbannya 7 anak laki-laki di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh membenarkan bahwa pelaku pencabulan itu penyuka sesama jenis atau gay.
Sholeh mengungkapkan, diketahuinya PBS adalah seorang gay itu berdasarkan pemeriksaan psikologi.
“Karena memang tersangka ini kelainan secara psikologi. Karena memang tersangka penyuka sesana jenis,” ujar Sholeh, Kamis (9/1/2025).
Sholeh menerangkan, untuk saat ini berkas-berkas perkara tersangka PBS sudah lengkap dan akan segera diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
“Sekarang berkas sudah lengkap, kita serahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Disinggung terkait adanya penambahan korban, Sholeh mengaku selama pengembangan perkara sudah tidak ada lagi penambahan korban.
“Gak ada yang lapor lagi, korban 7 itu,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kakek berinisial PBS (63) yang juga oknum Ketua RW di Kecamatan Lowokwaru, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (3/1/2025) lalu atas kasus pencabulan. Ia, tega mencabuli 7 bocah laki-laki secara beruntun dalam kurun waktu beberapa hari.
Pada mulanya aksi bejat tersangka PBS ini diketahui oleh keluarga dua korban, yakni AR (11) dan AA (17).
Dimana, tersangka PBS melakukan aksi bejat pertama kepada korban AR. Ia mengajak AR ke toko pakaian untuk dibelikan baju.
Disitulah, aksi bejat tersangka PBS dimulai. Dimana, korban AR ini dilecehkan saat mencoba pakaian di ruang ganti.
Tak hanya dari situ, korban AR juga dibawa tersangka PBS ke kantor tempatnya bekerja dan dicabuli.
Untuk ketiga kalinya, korban AR pun dilecehkan kembali oleh tersangka PBS saat bermain badminton di gedung serbaguna.
Tak puas dengan satu korban, tersangka PBS melakukan aksi bejatnya ke korban AA saat melintas di depan rumah tersangka. Seketika, tersangka PBS pun mengajak korban masuk ke rumah dan dicabuli.
Dari kasus ini, hasil pengembangan pun akhirnya ditemui ada total 7 korban yang sudah dicabuli oleh tersangka PBS. Atas perbuatannya, tersangka PBS dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (yog/bob)









