Jadi Buronan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kedungbanteng Malang Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan. (Liputan6)
Ilustrasi penangkapan. (Liputan6)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sempat buron selama lima tahun belakang, mantan kepala desa (kades) Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berhasil dirungkus polisi.

Polres Malang berhasil mengamankan tersangka dengan inisial KMD (59), di rumahnya yang terletak di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Jumat (25/8/2023).

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2015.

Dana tersebut semestinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga musala di Desa Kedungbanteng.

“Tersangka terduga kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB,” ujarnya pada awakmedia, Sabtu (26/8/2023).

Menurut laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, tersangka KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp143 juta rupiah untuk kepentingan pribadi.

Yang mana, dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa setempat. Sehingga, tindakannya tersebut merugikan keuangan negara secara signifikan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasatlantas Polres Malang, AKP Wahyu Rizki. Pihaknya mengatakan, pada tahun 2018 silam, KMD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kendati demikian, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.

“KMD kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, KMD telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa pihak kepolisian akan dengan tegas memberantas tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara.

“Penangkapan tersangka KMD adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ptu/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?