Surabaya, blok-a.com– Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur, menciduk hacker asal Lumajang yang meretas website BPBD, Litbang dan Bappeda Pemkab Malang.
Pelaku adalah AR (21), warga Dusun Denok, Desa/Kecamatan Lumajang ini diringkus saat menjualnya ke sesama kelompok hacker, pada 14 Maret 2023 lalu.
Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, tersangka yang tergabung dalam komunitas Cukimay Cyber Team (CCT) ini memakai modus menanamkan backdoor file, perangkat lunak github.com/noniod7 yang telah dibuatnya untuk menyusup ke website yang jadi target.
“Ini dia (pelaku) ini modusnya sama dengan pelaku hacker yang sudah ketangkap sebelumnya, yaitu melakukan peretasan pada website pemerintah ataupun publik dengan mengirimkan malware melalui backdoor dan menguasai website itu,” kata AKBP Arman, Senin (5/6/2023).
Awalnya, tersangka lulusan SMP itu berburu mencari sasaran.
Setelah mendapat target website untuk diretas, pelaku melakukan Brute Force (serangan brutal) memakai XMLRPC BF, yaitu sistem buatannya sendiri.
Sistem itu untuk mendapat username dan password website target.
Setelah didapat, tersangka yang beraksi sejak 2021 ini login ke website ini dan menyusupkan shell backdoor untuk mendapat data dari website tersebut.
Setelah berhasil meng-upload shell backdoor di dasboard admin, otomatis seluruh data dari website itu dapat diketahui tersangka.
Kemudian, website itu dijual pada orang lain seharga Rp25-45 ribu per website.
“Ada ratusan website yang diretas, beberapa diantaranya BPBD, Litbang dan Bappeda milik Pemkab Malang. Motifnya, selain menjual senilai 1,5 sampai 2 dollar per website, yaitu untuk menunjukkan eksistensi diri sebagai hacker di kalangan komunitas,” tambahnya.
Sebab, kata AKBP Arman tiap AR berhasil meretas website, dirinya selalu memberi marking (tanda) untuk membesarkan nama komunitasnya di kalangan hacker lain.
“Seperti di halaman Pemkab Malang, ini dia mencantumkan logo bergambar tikus dan bertuliskan Cukimay Cyber Team,” pungkasnya.
Untuk diketahui, selain meretas website milik Pemkab Malang, pelaku juga pernah meretas website Bawaslu Bukit Tinggi, Pemprov Papua Barat,
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti laptop, ponsel dan bukti link peretasan puluhan website.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan/atau pasal 32 ayat 2 juncto pasal 48 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.(kim/lio)