Banyuwangi blok-a.com – SY (42) warga Desa Grogol, Kecamatan Giri, Banyuwangi digelandang polisi, Rabu (26/1/2023). Sebab seorang ayah itu diduga cabuli anak tiri.
Terbongkarnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri, bermula SA (16) mengadukan kasus ini ke kakak kandung korban.
“Kepada kakak kandungnya SA mengeluh dicabuli ayah tirinya sejak tahun 2020 hingga tahun 2022,” kata Kasatreskrim, Kompol Agus Sobarnapraja.
Kemudian kasus ayah tiri cabuli anak ini dilaporkan ke polisi, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.
“Kami melakukan penyelidikan kasus ini selama satu bulan. Pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 23.30 malam pelaku kami amankan dirumahnya,” terang Kompol Agus.
Kompol Agus membeberkan, tersangka ini adalah ayah tiri korban. Ibu korban menikah dengan ayah tiri yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Perbuatan tidak senonoh tersangka terhadap korban, ketika ibu korban tidak ada di rumahnya,” bebernya.
Modusnya, agar korban mau diajak bersetubuh memberikan iming-iming hingga melakukan pengancaman terhadap korban.
“Korban satu rumah dengan tersangka. Ia tidak berdaya dengan ancaman ayah tirinya. Bahkan tersangka mengancam jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya tidak akan mengirimi uang,” ujarnya.
Anak itu pun merasa tertekan dan secara terpaksa menuruti kemauan ayah tiri itu.
“Tersangka sangat tertekan dengan ancaman ayah tirinya itu. Hingga menuruti ajakan ayah tirinya,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi. (Ras).
Discussion about this post