Banyuwangi, blok-a.com – Memasuki awal tahun baru, Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Banyuwangi, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku bernama Rudi Suseno (52), warga Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran, ditangkap pada Rabu (1/1/2025).
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB/1/I/2025/SPKT/SPKT/Polsek Pesanggaran/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tertanggal 1 Januari 2025.
“Barang bukti (BB) yang dicuri pelaku adalah satu unit laptop Asus VivoBook Ryzen 5700 series, Core i5, warna grey green,” jelas AKP Lita kepada blok-a.com.
Kasus ini terjadi di rumah korban bernama Dhika Harma Pratama (19), yang beralamat di Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran, pada Senin (30/12/2024).
Menurut keterangan sejumlah saksi, pada saat kejadian, sekitar pukul 13.00 WIB korban bersama kedua orang tuanya, Maidi dan Hariyati, meninggalkan rumah untuk pergi ke Genteng menggunakan mobil. Mereka kembali sekitar pukul 17.30 WIB.
“Sesampainya di rumah dan setelah beristirahat, korban/pelapor hendak menggunakan laptopnya, tetapi laptop tersebut sudah tidak ada,” ungkap AKP Lita.
Dhika sempat mencari laptop tersebut di beberapa sudut rumah, namun tidak menemukannya. Ia lalu melaporkan kejadian itu kepada ayahnya, yang kemudian diteruskan ke Polsek Pesanggaran.
“Setelah menerima laporan, mencatat keterangan saksi, dan melakukan olah TKP, dari hasil pengembangan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pesanggaran berhasil mengamankan Rudi Suseno di rumahnya pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, beserta barang bukti,” papar AKP Lita.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pesanggaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ke-5e KUHP,” tutup AKP Lita.(kur/lio)




