Kota Malang, blok-a.com – Terjadi peristiwa pencurian di sebuah kafe bernama Cafe REBORN di Jalan Merbabu Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang, Jumat ( 29/9/2023 )
Pelaku pencurian di kafe di Kecamatan Klojen itu diketahui bernama Suyitno (56) warga Jalan Kolonel Sugiono Gang V Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Suyitno sendiri diketahui juga pernah ditahan dengan kasus yang sama atau residivis.
“Pelaku seorang residivis dalam perkara pencurian televisi di dalam ruang karaoke lantai 2 Goodang Café di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen Kota Malang dan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Klojen pada tanggal 24 April 2018,” ujar Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto kepada awak media , Jumat (29/9/2023).
“Dan pelaku divonis hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan menjalani hukuman selama 8 bulan,” sambungnya.
Diungkapkan Syabain, penangkapan pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung ini, berawal dari saksi bernama seorang karyawan kafe tersebut, yakni Moch Santoso melihat pelaku masuk ke dalam Cafe REBORN dengan cara memanjat pagar kaca kafe. Dia melihat pelaku masuk ke dalam kafe itu pagi tadi.
“Merasa ada orang masuk ke dalam kafenya dengan cara memanjat pagar kaca, saksi langsung menghubungi petugas Polsek Klojen untuk menangkap pelaku,” bebernya.
Sekitar pukul 06.15, petugas patroli bersama Unit Reskrim Polsek Klojen sampai di lokasi dan melihat pelaku yang hendak kabur dengan membawa barang curian dari dalam Cafe Reborn tersebut.
“Petugas langsung mengamankan pelaku yang hendak kabur dengan membawa barang hasil curiannya yang dimasukan kedalam karung plastik,” terang Kompol Syabain.
Setelah itu, petugas menemukan satu buah Blender merek Philips dan satu buah mesin pengiris daging merek Modena di kantong yang biasa dibuat menaruh sampah milik pelaku.
“Kedua barang hasil curian pelaku dinilai total sekitar Rp 7 juta rupiah ,” pungkasnya.
Selanjutnya palaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Klojen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (mg1/bob)










Balas
Lihat komentar