Mojokerto, Blok-a.com – Upaya pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, berhasil digagalkan warga. Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Warteg Bahari, Jalan Raya Kemantren Wetan Nomor 25, Dusun Kepuh, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Gedeg, AKP Sukaren, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/3/II/2026/SPKT/Polsek Gedeg/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 10 Februari 2026.
“Pelaku berjumlah dua orang. Satu pelaku berhasil kami amankan di lokasi kejadian, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Sukaren, Selasa (10/2/2026).
Korban dalam kejadian tersebut adalah M. Damiri (27), seorang wiraswasta asal Kota Tegal. Saat kejadian, sepeda motor milik korban jenis Honda Beat warna biru dengan nomor polisi G-6072-WN diparkir di depan warung makan tempat korban berada.
Menurut AKP Sukaren, kejadian bermula sekitar pukul 00.45 WIB ketika pelaku berinisial Udin bertindak sebagai eksekutor dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci palsu atau kunci T. Setelah berhasil menyalakan mesin, motor sempat dibawa sejauh kurang lebih dua meter.
“Namun sepeda motor tersebut tiba-tiba terjatuh karena masih terpasang kunci pengaman tambahan berupa kunci cakram roda yang sebelumnya dipasang oleh korban,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku lainnya yakni Irwan bin Arsyad (43), warga Kota Surabaya, berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi pencurian dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku yang melarikan diri.
Korban yang mengetahui sepeda motornya hendak dibawa kabur, langsung berteriak dan berusaha mengejar pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera membantu hingga akhirnya Irwan berhasil diamankan, sementara Udin melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Petugas piket Reskrim bersama Unit Samapta Polsek Gedeg yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Gedeg guna proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK, satu unit telepon genggam merek Vivo milik tersangka, kunci kontak asli kendaraan, kunci roda tambahan, serta bukti pembayaran angsuran kendaraan.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp17 juta. Tersangka akan kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas AKP Sukaren.
Saat ini, Polsek Gedeg masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, serta upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. (sya/gni)










Balas
Lihat komentar