Dua Pengedar Narkoba di Blitar Ditangkap Polisi, Ribuan Pil Dobel L dan Sabu Diamankan

Tim Sat Narkoba Polres Blitar Kota mengamankan pelaku pengedar narkoba. (blok-a.com/Fajar)
Tim Sat Narkoba Polres Blitar Kota mengamankan pelaku pengedar narkoba. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Tim Sat Narkoba Polres Blitar Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua pengedar, Selasa (21/01/2025) lalu. Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 13.571 butir pil dobel L dan 2,72 gram sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Tersangka AP alias Mirho (30), ditangkap polisi di Jalan Arumdalu Kelurahan Kepanjenkidul Kota Blitar.

“Kami menemukan barang bukti dalam jumlah besar di rumah tersangka,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K. M.Si., Jumat (24/01/1025).

Kapolres Titus menandaskan, dari penggeledahan tersebut, ditemukan 10 plastik berisi 10.000 butir, satu plastik berisi 708 butir, dan satu plastik klip berisi 50 butir pil dobel L. Selain itu, polisi juga menyita barang lain berupa sebuah ponsel dan kartu ATM.

Sementara di lokasi berbeda, petugas menangkap tersangka AW alias Mborek (27) di Kelurahan Srengat Kabupaten Blitar.

“Penggeledahan di rumah tersangka ini petugas mendapati 2,72 gram sabu dan ribuan butir pil dobel L lainnya,” tandas AKBP Titus Yudho.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancan pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur peredaran dan kepemilikan narkoba, dengan hukuman penjara hingga 16 tahun.

“Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” pungkas Kapolres Blitar Kota.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban. (jar/lio)

Exit mobile version