Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Genteng, Banyuwangi mengamankan ribuan butir obat terlarang yang masuk dalam daftar G, tanpa dilengkapi surat ijin berjenis pil Trihexyphenidyl atau pil Trex.
Narkotika tersebut dipasok dan diedarkan oleh dua pemuda berinisial AA (21) dan MAM (21).
AA dan MAM keduanya merupakan warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Dari keterangan Kapolsek Genteng, Kompol Agung Setyo Budi melalui Kanit Reskrim Polsek Genteng, Ipda Agus Purnomo SH menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka dari hasil pengembangan keterangan seorang saksi.
“Saksi tersebut berinisial AR (26) warga Dusun Wadung Dolah, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng,” kata Ipda Agus Purnomo, Rabu (12/7/2023) malam.
Penangkapan berawal saat Unit Reskrim Polsek Genteng, Selasa (11/7/2023) malam melakukan gelar operasi di wilayah Jalan Raya KH Hasyim Asyari, tepatnya di depan Kampus Ibrahimi Genteng.
“Saat di depan Kampus Ibrahimi petugas melihat Saksi yang diduga sedang membawa pil jenis Trihexyphnidyl atau pil trex berada di pingir jalan,” jelasnya.
Saat ditanya oleh anggota, dia kelihatan gugup. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menggali informasi setelah menemukan barang tersebut. Dari keterangan saksi, pil jenis Trihexyphenidyl didapat dari AA.
“Kemudian petugas melakukan pengledahan dirumah AA. Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan sebanyak 880 butir pil Trihexyphenidyl warna putih yang sudah terkemas dalam 18 paket Klip,” ungkapnya.
Masing – masing klip berisi 18 butir yang tersimpan di tas slempang dan beberapa klip kosong. Kemudian petugas kembali mengali informasi darimana barang tersebut di dapat.
“Dari keterangan AA, ternyata barang tersebut diperoleh dari MAM tetangganya sendiri,” papar Ipda Agus.
Kemudian penggeledahan berlanjut di rumah MAM. Dari situ polisi juga mendapatkan barang diduga pil jenis Trihexyphenidyl sebanyak 249 butir yang tersimpan di laci lemari di dalam tas slempang warna hitam.
“Keseluruhan Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku 1129 butir pil Trihexyphidhyl warna putih, uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp 32 ribu,” terangnya.
Kemudian dua buah tas slempang warna hitam dan biru, satu bendel klip kosong, satu unit HP VIVO y12s warna biru metalik dan satu unit HP VIVO y 12s warna biru.
“Saat ini saksi dan para pelaku berikut BB, sudah kita diamankan di Polsek Genteng guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (kur/lio)