Dua Pelaku Pungli di Pantai Malang Selatan Ditangkap Polisi

Dua pelaku pungli di Pantai Selok, Banyu Meneng, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Dua pelaku pungli di Pantai Selok, Banyu Meneng, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

 

Kabupaten Malang, blok-a.com – MZA (53) dan JK (58), pelaku pungutan liar (Pungli) di Pantai Selok Banyu Meneng, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang.

Perlu diketahui, kasus pungli di area pantai Malang selatan ini sempat viral di media sosial (medsos) pada pertengahan bulan Juni 2024 lalu. Kala itu, penjaga loket wisata diduga menarik retribusi secara tidak wajar.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengungkapkan, kedua warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur ditangkap pada Minggu (17/11) lalu. Keduanya diamankan di Pantai Selok Banyu Meneng.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku terkait pungutan liar di kawasan Pantai Selok Banyu Meneng, Kabupaten Malang. Mereka adalah penanggung jawab dan bendahara,”ungkap Muh Nur saat pers rilis, Jumat (22/11/2024).

Dikatakan Nur, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan terkait mahalnya tarif retribusi masuk kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng.

Usai mendapatkan laporan, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi untuk memastikan laporan tersebut. Saat penyisiran dilakukan, para pelaku tertangkap tangan sedang meminta uang retribusi yang tidak sesuai aturan.

“Ada informasi sering terjadi pungutan di pintu masuk, tetapi tidak diberikan karcis. Akhirnya, petugas pidana umum melakukan penyelidikan ke lokasi. Dan benar, anggota kami saat akan masuk itu membayar Rp70 ribu tapi tidak dapat karcis,” bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga bendel tiket masuk wisata, buku catatan, dan uang tunai sebesar Rp8.250.000 yang diduga hasil pungli.

Setelah diverifikasi, hanya Rp5,3 juta dari jumlah tersebut yang sesuai dengan tiket resmi, sementara sisanya adalah hasil pungli ilegal.

“Setelah kita hitung-hitung terkait karcis yang keluar bahwasanya cuma Rp5,3 juta, sisanya itu di luar dari karcis yang sudah dikasihkan kepada wisatawan yang masuk ke Pantai Selok tersebut,” jelasnya.

Terkait kasus tersebut, Satreskrim Polres Malang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menggali informasi yang ada di lokasi kejadian. Sementara itu, dua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (ptu/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?