Dor, Tembakan Polisi Amankan Komplotan Pencuri Mobil dan Perhiasan di Malang

Komplotan pencuri perhiasan dan mobil di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ditangkap polisi, dua tersangka dihadiahi timah panas (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Komplotan pencuri perhiasan dan mobil di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ditangkap polisi, dua tersangka dihadiahi timah panas (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Komplotan pencuri mobil dan perhiasan serta dua penadah barang curian di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang berhasil diamankan polisi.

Dua diantaranya musti ditembak karena saat penangkapan melakukan perlawanan.

Komplotan pencuri itu adalah yakni M Faizin Amin (53), warga Kecamatan Dampit, Dodik Darmawan (48), warga Kecamatan Dampit, Imron Makruf (52) warga Kabupaten Jember, dan Anggah Sulistiyanto (38) warga Batang, Jawa Tengah.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang berprofesi sebagai penadah barang curian, yakni Dwi Priono (45) dan Antono (48), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menerangkan, enam tersangka merupakan komplotan yang menggasak rumah warga saat pemilik rumah sedang beribadah pada Jumat (24/1/2025) lalu.

“Dari enam orang, dua diantaranya kami lakukan tindakan tegas terukur karena membahayakan petugas. Kemudian, dari enam tersangka sebanyak empat pelaku utama dan dua penadah,” ungkap Bayu saat konferensi pers, Kamis (30/1/2025).

Dari pantauan blok-a.com saat pers rilis, terdapat dua tersangka terlihat mengenakan perban di kaki sebelah kiri. Satu diantaranya bahkan terpaksa mengenakan kursi roda akibat luka timah panas yang diluncurkan oleh pihak kepolisian.

“Beberapa tersangka memang residivis kasus yang sama, mereka banyak beraksi di wilayah Malang, Kediri dan Blitar,” tambahnya

Lebih lanjut, Bayu menerangkan, empat tersangka pencurian melakukan aksinya ketika para pemilik rumah tengah menjalankan ibadah salat subuh pada Jumat (24/1/2025) sekira pukul 04.00 WIB.

“Mereka beraksi ketika kebetulan para korban sedang melaksanakan ibadah, yang diambil mereka adalah perhiasan dan kendaraan roda empat,” jelasnya.

Usai pulang dari musala, korban sontak kaget ketika melihat pagar rumah yang semulanya terkunci rapat, terbuka dan melihat mobil yang terparkir di garasi raib. Mendapati peristiwa tersebut, korban kemudian lapor ke Polsek Dau.

“Dari hasil pemeriksaan modus operandi mereka (tersangka) melihat rumah yang kosong, mereka masuk kedalam kediaman kemudian mengobrak abrik rumah tersebut. Dan pada akhirnya, hasilnya mereka bawa berupa kendaraan roda empat dan perhiasan,” bebernya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit Mobil Suzuki APV dengan nomor polisi L 1064 NH yang merupakan kendaraan sarana melakukan pencurian. Lalu, satu unit mobil merk Wuling dengan nomor polisi N 999 DJ serta uang tunai dan lain sebagainya.

“Dari mereka, kami peroleh barang bukti hasil curian kalau dikalkulasikan sebanyak Rp 74 juta, yang mana uang tersebut hasil dari menjual perhiasan emas dan kendaraan yang diambil mereka,” katanya.

Atas perbuatannya, empat tersangka eksekutor dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, dua tersangka yang berprofesi sebagai penadah barang durian dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (ptu)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?