Barito Utara, blok-a.com – Seorang pemuda berinisial GO (21), warga Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah diamankan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Utara.
GO diduga telah mencabuli keponakanya sendiri yang masih di bawah umur.
Aksi bejat itu diduga dilakukan saat orang tua korban tidak ada di rumah.
“Peristiwanya terjadi pada Agustus lalu. Saat itu pelaku menarik paksa korban untuk melakukan hubungan badan,” kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Satiyo Budiharjo, Kasatreskrim Polres Barito Utara, Minggu (10/9/2023) malam.
Diketahui saat itu korban sempat menolak, namun tersangka yang merupakan paman korban ini memaksa dengan cara membekap korban.
“Modusnya tersangka memaksa korban dengan cara membekapnya dengan selimut kemudian menyetubuhinya,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, pelaku memang kerap mampir dan menginap di rumah korban. Sehingga dapat dengan mudah melancarkan aksinya.
“Jika ada keperluan di Muara Teweh, tersangka sering mampir dan tidur di rumah korban. Kebetulan saat itu korban ditinggal oleh ibu dan neneknya bermalam di ladang,” imbuh Wahyu.
Usai peristiwa itu, korban kemudian menceritakan kepada neneknya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tuanya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka membenarkan bahwa memang benar telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Wahyu.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D juncto 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian pada 2020 lalu,” ungkapnya.(kim/lio)