Kabupaten Malang, blok-a.com – Umar Usman, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang nomor urut 2 diduga terseret dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 2 miliar. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang, pada Kamis (7/11/2024).
Moch Asni, selaku kuasa hukum mendampingi pelapor yakni, Dwi Budianto warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Mereka datang ke Polres Malang dengan membawa sejumlah bukti dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Umar Usman.
Lebih lanjut, Asni menjelaskan, bahwa kasus ini bermula ketika pelapor bertemu dengan Umar Usman pada 2020 lalu. Ia menyebut, keduanya sudah saling mengenal karena memiliki latar belakang yang sama yakni di Nahdlatul Ulama (NU).
Kala itu, Dwi Budianto diminta untuk mendukung pencalonan terlapor di Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang tahun 2020. Dukungan tersebut diharapkan, dapat diberikan berupa bantuan pendanaan untuk mensukseskan pencalonan sebagai bakal calon Bupati Malang.
Seiring berjalananya waktu, sejak Mei hingga Agustus 2020, Budianto sapaan akrabnya memberikan support maksimal kepada Umar Usman.
Dibeberkan Asni, dukungan yang telah diberikan pelapor diantaranya yakni membentuk tim khusus untuk mendorong Umar Usman direkomendasikan pada Pesta demokrasi kala itu.
“Dukungan yang diberikan klien kami dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya dengan cara pembuatan media center, tim khusus, sampai kesekretariatan di wilayah Pakisaji,” tuturnya.
Tak berhenti pada dukungan material dan pembentukan tim, kala itu terlapor juga meminta kepada Budianto untuk menyerahkan sejumlah Sertifikat Hah Milik Tanah (SHM) demi mensuksesakan Umar Usman agar mendapatkan surat rekomendasi pencalonan sebagai bupati Malang periode tahun 2020.
Singkat cerita, pada September 2020, keduanya bertemuan di Jakarta, tujuan pertemuan tersebut untuk meminta 20 dari 80 SHM milik Budi.
“Teradu waktu itu menyanggupi akan mengembalikan 20 SHM milik klien kami, setelah perhelatan Pilkada Kabupaten Malang 2020 lalu,” jelasnya.
Pada saat itu pula, sambung Asni, Umar Usman juya menyampaikan kepada Budianto untuk mengembalikan 20 SHM yang telah dipinjam tersebut.
“Dijanjikan akan dikembalikan setelah usai perhelatan Pilkada Kabupaten Malang periode tahun 2020,” ungkapnya.
Namun, hingga saat ini Budianto tidak mendapatkan jelasan atas pengembalian 20 SHM miliknya. Bahkan, Asni menambahkan, kliennya telah melayangkan tiga kali surat somasi, sebelum kemudian melapor ke Polres Malang kemarin.
“Sampai surat somasi III diterbitkan, tetap tidak ada iktikad baik dari teradu untuk
mengembalikan 20 SHM milik klien kami. Sehingga hari ini kami adukan ke Polres Malang,” tegasnya.
Terpisah, menanggapi kabar dugaan penipuan yang melibatkannya tersebut, Cawabup Malang Umar Usman membantah.
Dalam keterangan resmi, pria yang saat ini menjadi salah satu kontestan pesta demokrasi 2024 ini mengatakan, bahwa keduanya bersepakat bekerja dan membiayai proses tersebut.
“Saat itu, masing-masing bersepakat bekerja dan membiayai proses tersebut, dan gagal mendapatkan rekomendasi sebagai calon. Dalam proses tersebut, memang menghabiskan pembiayaan yang besar,” jelas Umar Usman dalam klarifikasi tertulisnya.
Sementara itu, terkait 20 SHM yang dituduhkan telah digelapkan, Cawabup Malang Umar Usman menegaskan, bahwa hal itu tidak benar. Ia membantah dengan dalih belum mengembalikan 20 SHM karena menunggu etikad terlapor untuk melunasi tanggungan yang belum terbayar.
“20 SHM masih ada di pihak kami, kami kembalikan sampai dengan ada iktikar baik dari pak Dwi Budi (pelapor) untuk menyelesaikan tanggungannya,” singkatnya. (ptu/bob)