Banyuwangi, blok-a.com – Diduga menyetubuhi anak di bawah umur, seorang kakek berinisial P (69) warga Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi dikeler polisi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas, Iptu Agus Winarno mengatakan, P diduga telah menyetubuhi DN (10), tetangganya sendiri sebanyak empat kali.
“Tersangka P diduga menyetubuhi DN sejak tahun 2022. Tersangka mengaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali,” ungkap Iptu Agus, Selasa (31/1/2023)
Iptu Agus membeberkan, tersangka pertama kali melakukan perkosaan saat korban masih kelas 3 SD. Dugaan pencabulan dilakukan di rumah tersangka.
“Agar mau diajak kerumahnya, korban diiming-imingi uang jajan. Usai melampiaskan nafsunya, korban diberi uang sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu,” bebernya
“Pertama kali melakukan persetubuhan, saat korban bermain di balai desa. Kebetulan, saat tersangka bekerja ditempat tersebut,” tambahnya.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi mengatakan, keseharian tersangka bekerja sebagai petugas kebersihan, dan tempat tinggalnya tidak jauh dari kantor desa di wilayah Kecamatan Bangorejo.
“Saat itu korban sedang bermain di area kantor desa. Kemudian tersangka memanggil korban sambil memperlihatkan selembar uang Rp 10 ribu,” ujarnya.
“Kemudian korban mendatanginya, dan tersangka mengajaknya masuk ke dalam rumahnya,” imbuhnya.
Tersangka tidak langsung memberikan lembaran uang Rp 10 ribu kepada korban. Uang tersebut bisa diserahkan korban harus menuruti kemauan tersangka.
“Setelah melampiaskan nafsunya, korban diberi uang untuk tutup mulut, dan berpesan agar perbuatan ini tidak diberitahukan ke temen-temennya. Maupun kepada orang tuanya,” katanya.
Tersangka diketahui tinggal seorang diri sehingga bebas untuk melancarkan aksinya. Perbuatan cabul tersebut dilakukan hingga empat kali.
Terkuaknya perbuatan tersangka ini, ketika orang tua korban memergoki korban keluar dari rumah tersangka.
Saat kepergok orang tuanya, korban merasa ketakutan. Melihat gelagat anaknya, orang tuanya langsung menanyainya. Akhirnya korban mengakui perbuatan tersangka terhadap korban.
“Peristiwa ini terungkap pada 24 Januari 2023. Saat itu korban keluar dari rumah tersangka dipergoki orang tuanya. Dan korban mengakui semua perbuatan tersangka,” tandasnya.
Mendengar penuturan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, Pihaknya langsung bergerak dan mengamankan tersangka.
“Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Agus.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (kur/lio)
Discussion about this post