Kabupaten Malang, blok-a.com – Dua warga Kota Malang, berinisial X (31) dan P (41), ditangkap Satresnarkoba Polres Malang usai kedapatan melakukan pengedaran narkoba jenis ekstasi di Kabupaten Malang.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto menerangkan, keduanya diamankan saat melakukan ranjau di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Sabtu (9/11/2024) lalu.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden sesuai dengan program asta cita di point nomor 7, kami Polres Malang pada Sabtu 9 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi,” kata Yussi, Senin (11/11/2024).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi, serta ekstasi siap edar berbentuk hello kitty sejumlah ribuan butir.
“Kami berhasil mengamankan ekstasi berlogo hello kitty sebanyak 1.495 butir dengan berat 525 gram dari tangan pelaku,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, modus yang dilakukan dengan siatem ranjau di beberapa tempat yang telah menjadi sasaran. Yakni di wilayah Kota Malang maupun Kabupaten Malang.
“Dari pengakuannya (pelaku) barang-barang tersebut didapat dari Surabaya. Namun, dalam hal ini masih kami lakukan pendalaman kembali,” sambung Yussi.
Sementara itu, dari pantauan Resnarkoba Polres Malang keduanya merupakan residivis beberapa waktu lalu. Diketahui, kedua pelaku sempat mendekam di Lapas Malang mengenai tindak perkara sabu.
“Dari hasil pantauan kami, mereka sudah mengedarkan selama tiga bulan. Mereka juga merupakan jaringan lama yang juga sebagai residivis kasus tindak perkara sabu,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dirajat Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (ptu/bob)