Berhasil Diringkus, Jambret di Malang Kena Timah Panas Polisi

Kedua tersangka dan barang bukti pencurian dengan kekerasan yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Malang, Senin (6/3/2023) (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Kedua tersangka dan barang bukti pencurian dengan kekerasan yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Malang, Senin (6/3/2023) (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kurang dari dua minggu, Satreskrim Polres Malang berhasil bekuk jambret dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial. Polisi sebut penangkapan tersangka cukup alot hingga harus meluncurkan timah panas.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dua TKP yakni di Dusun Ngenep RT 3 RW 1 Desa Ngenep Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang pada Sabtu (25/2) silam.

Serta, KTP dua di Jalan A Yani RT 12 RW 03 Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada Kamis (23/2/2023) silam. Dari kedua olah TKP tersebut, polisi berhasil mengantongi beberapa bukti yang mengarah ke dua tersangka.

Kedua tersangka tersebut yakni Senimin (35), warga Desa Kidal Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dan Muhammad Efendi (40), warga Dusun Gunungsari Desa Gunungsari Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan kedua tersangka tersebut sempat melakukan perlawanan saat dilakukan penangamanan. Perlawanan tersebut dilakukan oleh tersangka Efendi atau pendik panggilan akrabnya.

“Karena membahayakan, kami melakukan penembakan peringatan. Namun, tidak dihiraukan. Kemudian kami melakukan penembakan terhadap ban mobil agar mobil tersebut tidak bisa bergerak,” terang Iptu Wahyu saat press conference, Senin (6/03/2023).

Tak berhenti disitu, tersangka juga sempat melarikan diri menggunakan mobil. Hingga pada akhirnya polisi dengan terpaksa memecah kaca mobil hingga melakukan penembakan pada kaki kiri tersangka untuk menghentikan pelarian.

“Namun yang bersangkutan tidak menyerah, kaca jendela dan pintu tetap tertutup, akhirnya kami melakukan upaya tegas memecahkan kaca tersebur. Kemudian melakukan tembakan terukur dan tegas terhadap pelaku tersebut karena membahayakan,” tambahnya.

Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi menemukan beberapa barang bukti diantaranya yakni dua senjata tajam jenis celurit, kalung emas dan liontin, sepeda motor honda beat, beberapa helai rambut milik korban dan masih banyak lainnya.

Berkaca dari adanya kasus jambret yang sedang marak, Kasatreskrim Polres Malang mengimbau untuk masyarakat luas agar tidak mengenakan perhiasan dan barang berharga yang berlebih.

“Imbauan agar berhati dalam melakukan kegiatan keluar rumah karena kejahatan bisa datang kapanpun dimanapun, apalagi jelang ramadhan idul fitri, biasnaya angka kriminalitas meningkat,” pungkasnya.

Atas aksinya, keduanya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?