Kabupaten Malang, blok-A.com – Sungguh bejat kelakuan pemuda asal Kecamatan Dampit Kabupaten Malang bernama Fano.
Fano sudah dua kali menculik dua perempuan. Bahkan, dua perempuan itu dicabuli selama diculik.
Perempuan pertama yang diculik berinisial EW (16) gadis asal Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis menjelaskan, EW berkenalan dengan Fano melalui Facebook. Kemudian Fano menawarkan sebuah pekerjaan di sebuah kafe di Kota Batu.
Fano mengaku bahwa kafe itu adalah milik ibunya.
“Padahal ibu terlapor tidak memiliki kafe di Kota Batu,” imbuh Putu dalam rilis, Selasa (25/10/2022).
Gadis itu langsung mengamini tawaran itu. EW langsung dibawa ke Kota Batu pada tanggal 30 Agustus 2022 hingga 18 September 2022 atau dua pekan. EW tinggal bersama Fano di sebuah kamar.
Selama dua pekan Fano menyetbuhi EW bekali-kali.
“Selama dua minggu korban tinggal di sebuah kamar bersama dengan tersangka, tersangka melakukan persetubuhan berkali-kali,” jelasnya.
Tak hanya sampai di situ, korban lainnya berinisial RTW (16) pelajar asal Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang juga menjadi korban Fano.
Awalnya, RTW dijemput Fano di kediamannya. Setelah itu Fano mengajak gadis itu ke Stadion Kanjuruhan. Agendanya RTW dicekoki minuman keras pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu.
Setelah itu Fano membawa gadis yang sedang mabuk itu ke rumahnya di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
Putu menjelaskan, RTW tinggal di rumah Fano selama dua hari dan juga jadi sasaran Fano untuk memuaskan hasrat birahinya.
“Sedangkan korban menerangkan tidak sadar atau tidak mengetahui perbuatan persetubuhan yang dilakukan terlapor (Fano) terhadap dirinya,” imbuhnya.
Sementara itu, kasus ini di polisi bermula pada tanggal 24 September 2022. Kelurga korban inisial EW melaporkan kejadian itu ke Polres Malang.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan tanggal 13 Oktober giliran keluarga RTW melaporkan kejadian yang sama ke polisi.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan Fano kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Fano terancam hukuman 15 belas tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
“Kami terapkan pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014,” tutupnya. (bob)
Discussion about this post