Korban pemerkosaan di Kementerian Koperasi-UKM (Kemenkop-UKM) kembali menuntut hak nya. Radit, perwakilan korban, mengadakan sebuah forum pada Rabu (19/10/2022), melalui platform zoom.
Rapat tersebut dihadiri oleh Radit sebagai perwakilan dari korban, Kustiah Hasim sebagai aktivis dari Jaringan Pembela Hal Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS), Henra sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian Koperasi dan UKM, dan dimoderatori oleh Arie Syahputra dari Aktual.com.
Pelecehan seksual ini terjadi pada 6 Desember 2019 lalu. Pada saat itu, Kemenkop-UKM bagian kepegawaian mengadakan rapat di luar kantor.
Saat itu, korban sedang bersama teman sekamarnya, Ata, di dalam kamar. Kemudian, mereka dihampiri oleh 7 orang teman nya.
Korban diajak oleh mereka untuk makan bersama di sebuah restoran ayam cepat saji. Namun, Ata tidak ikut karena sedang sakit perut.
Akhirnya, korban pergi bersama 7 orang tersebut. Setelah makan, korban diajak untuk menuju ke suatu bar dan dicekoki oleh para pelaku untuk mabuk.
Selesai dari bar, korban dipapah menuju ke kamar pimpinan biro umum oleh ketujuh pelaku. Di sanalah terjadi pemerkosaan.
Empat orang pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban, dua orang lainnya menjaga pintu, dan satu teman lainnya tidak ikut dalam kejadian tersebut.
Korban melaporkan kejadian ini ke pejabat eselon 1 dan 2 di kemenkop-UKM tetapi tidak mendapat penanganan yang diharapkan.
Kemudian, korban melapor ke Polresta Bogor Kota untuk ditindaklanjuti. Setelah pelaporan tersebut, pihak kepolisian menyita cctv hotel untuk diperiksa.
Selain pemeriksaan cctv, kepolisian juga merekomendasikan korban untuk divisum di salah satu rumah sakit di Bogor.
Namun, setelah berkas akan naik ke pengadilan, keluarga korban mendapat intervensi dari pihak pelaku dan dari pihak kepolisian.
Pihak pelaku menjanjikan untuk menikahkan korban dengan salah satu pelaku yang masih lajang yang bernama Zaka. Setelah menikah dan seluruh pelaku dibebaskan, Zaka malah menghilang dan tidak memberikan respons sama sekali pada keluarga korban.
Pelaku diketahui memiliki hubungan dengan pejabat eselon 3 di kementerian koperasi UKM.
Saat Zaka menghilang, keluarga korban mendengar bahwa Zaka mendapat beasiswa S2 dari kemenkop-UKM.
Merasa ditipu, akhirnya korban kembali menuntut hak nya. Pihak korban merasa bahwa pernikahan tersebut hanya sebuah kedok untuk meloloskan para pelaku agar terbebas dari jeratan hukum.
Dalam forum tersebut, Kustiah menyarankan agar seluruh lembaga terutama kemenkop-UKM membuat satgas penanganan kekerasan seksual.
“Jika Kemenkop-UKM tetap menyangkal dan melakukan klarifikasi dan tidak menindak tegas pelaku, maka predator seksual akan terus berkembang di lembaga tersebut. Hal ini akan berpotensi semakin maraknya kejadian kekerasan seksual dalam kementerian tersebut bahkan di kementerian lain karena pelaku merasa dilindungi,” ujar Kustiah.
Menurut Kustiah, seharusnya kepolisian tidak menempatkan diri dalam sudut pandang pelaku agar proses penyelidikan dan penyidikan tetap objektif.
Saat ini korban masih mengalami trauma psikis jika membahas kembali masalah ini dan bertemu serta berhubungan dengan kemenkop-UKM.
“Menurut saya kasus seperti ini jangan terlalu lama digoreng, karena setau saya kasus ini sudah lama sekali dari sebelum pandemi. Dengan diangkatnya kembali kasus ini, harapan nya kita bisa mencapai dua tujuan yaitu seluruh pelaku diadili dan terjadi pembenahan di kemenkop-UKM,” ujar Irsyad Mukhtar, salah satu audiens forum tersebut. (mg1/bob)










Balas