Nganjuk, blok-a.com – ES (23), warga Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, diamankan Reskoba Polres Nganjuk, Selasa (3/10/2023) pukul 22.40 WIB.
Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, mengatakan tersangka ES diamankan dalam operasi oleh unit Reserse Narkoba Polres Nganjuk.
Sebanyak 580 butir pil koplo siap edar berhasil disita dari tangan ES
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan barang terlarang itu.
AKBP Muhammad menjelaskan penangkapan ES ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Informasi dari para tersangka yang telah diamankan mengarah pada ES sebagai pemasok pil koplo itu.
Lebih lanjut, AKBP Muhammad menegaskan komitmen untuk menindak tegas siapa pun yang berani mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Reskoba Iptu Heru Prasetya Nugroho, menyatakan pihaknya masih mengejar sindikat ini.
“Kami berusaha mengungkap jaringan dan sampai di mana pil koplo ini diedarkan oleh tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ES (23) akan dijerat dengan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar,” pungkasnya.(sya/lio)