Ayah Tiri di Gresik Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Ancam Bunuh Korban

MFS (33), warga Desa Mojopetung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.(blok-a.com/ivan)
MFS (33), warga Desa Mojopetung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, pelaku adalah orang terdekat korban, yaitu ayah tirinya sendiri.

Tersangka berinisial MFS (33), warga Desa Mojopetung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, ditangkap pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kecamatan Bungah, Gresik. Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat petugas datang.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan modus operandi pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya.

MFS membujuk rayu korban, CM (15), dengan menjanjikan akan dibuatkan kamar sendiri. Setelah itu, korban dipaksa dan diancam akan dibunuh apabila berani berbicara terkait persetubuhan yang dilakukannya.

Motivasi di balik perbuatan tersangka ternyata didasari dendam terhadap ibu korban, yang menurut pengakuan pelaku kerap kali melawan kepadanya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tercela ini dilakukan MFS secara berulang kali sejak Juli hingga Desember 2024 di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Dukun,” ungkap AKBP Rovan, kamis (5/6/2025).

Akibat kejadian ini, korban mengalami tekanan fisik dan psikis yang mendalam.

Atas perbuatannya, MFS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong sweater hijau dan satu potong rok hitam milik korban, serta satu kaos hitam dan satu celana sarung cokelat milik tersangka.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat komunikasi dalam keluarga, terutama dengan anak-anak. Hal ini penting agar anak merasa aman dan berani berbicara jika mengalami hal yang mencurigakan atau tidak menyenangkan.

Kapolres juga menekankan pentingnya mengajarkan anak tentang hak atas tubuhnya sendiri, bahwa tidak ada siapapun yang boleh menyentuh bagian pribadi mereka, termasuk orang dalam keluarga.

“Utamakan keselamatan dan kenyamanan anak, terutama dalam hubungan dengan pasangan baru atau anggota keluarga lain di rumah. Masyarakat diminta untuk tidak ragu segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila melihat atau mengalami segala bentuk tindak pidana,” tegas AKBP Rovan.(ivn/lio)

Exit mobile version