Madiun, blok-A.com – Satreskrim Polres Madiun menciduk geng maling komputer sekolah. Pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut dilaporkan mencuri 18 unit komputer SMPN 2 Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada 27 Agustus 2022 lalu.
Wakapolres Madiun Kompol Ricky Tri Dharma mengungkapkan jika kelimanya bukanlah warga asal Madiun.
Masing-masing pelaku adalah CN (28), MST (30), dan TIT (32), ketiganya adalah warga Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku. Kemudian, ada AM (20) warga Kelurahan/Kecamatan Bekasi Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat serta AP (35) warga Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Beji Kota Depok Jawa Barat.
“Lima tersangka ini kami tangkap di sebuah villa di Desa Songgokerto Kecamatan/ Kabupaten Batu Jawa Timur pada 21 September 2022 dengan barang bukti berupa linggis, kunci L, tang, obeng serta satu unit mobil Xenia Putih nopol B 1067 KIQ untuk beraksi,” kata Ricky Tri Dharma kepada wartawan, Jumat (25/11/2022)
Dari pengakuan para tersangka, mereka menentukan lokasi pencurian hanya bermodalkan Google Maps.
Untuk menyamarkan identitas, saat masuk ke wilayah Kabupaten Madiun, mereka mengganti plat nomor mobil dengan nopol B 2989 TYY.
Ricky menjelaskan, sesampainya di dekat SMPN 2 Geger sekitar pukul 01.45 WIB, mereka parkir di area persawahan belakang sekolah.
Dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka berbagi peran. 4 tersangka yaitu CN, MST, TIT, dan AM turun kemudian berjalan ke arah pagar belakang sekolah melalui jalan setapak sambil membawa alat pencurian. Sementara, tersangka AP menunggu di dalam mobil sambil berjaga.
“Keempat tersangka masuk ke dalam area sekolahan dengan cara memanjat dinding pagar belakang sekolah secara bergantian dimana tersangka CN dan MST dulu kemudian diikuti oleh TIT dan AM. Setelah berhasil masuk ke dalam area sekolahan tersangka berpencar untuk mencari ruangan yang ada komputernya. Setelah menemukan ruangan tersebut tersangka mengawasi keadaan,” lanjut Ricky.
Setelah mendapatkan target curian, tersangka keluar area sekolah dengan cara melompat pagar.
“Setelah komputer tersebut dimasukan ke dalam mobil tersangka kelelahan sehingga memutuskan untuk 2 unit komputer dan satu unit proyektor yang masih tertinggal di dalam area sekolah ditinggal dan tidak diambil. Setelah itu kelima tersangka langsung kembali masuk ke arah Tol Madiun dan menuju ke Bekasi,” lanjut mantan Waka Polres Ngawi itu.
Dalam perjalanan pulang, AM menghubungi seseorang yang mengaku bernama Hendro untuk menjual komputer curian tersebut. Setelah itu para tersangka janjian untuk bertemu dengan Hendro pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
“Terjadi kesepakatan harga jual sebesar Rp 1.900.000 per unit dengan total harga sebesar Rp 34.200.000 di daerah Bogor. Setelah itu Tersangka AM memutus komunikasi dengan Hendro dengan menghapus nomor teleponnya, dan uang hasil penjualan tersebut dibagi rata dan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Saat ini kelimanya masih mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(lio)










Balas
Lihat komentar