Kabupaten Malang, blok-a.com – Dua kurir narkoba jenis sabu dibekuk Satreskoba Polres Malang.
Sebanyak 45 gram sabu siap hisap beserta barang dan barang bukti lain diamankan dalam penangkapan ini.
Mereka yakni, Giovani Gobino Pratama (25), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan Septian Ibrat Fadila (25), warga Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kasatresnarkoka Polres Malang, AKP Yussi Purwanto menerangkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Usai penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku yang merupakan seorang kurir sabu.
Tak menunggu waktu lama, polisi berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Sumberayu, Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada Kamis (31/10/2024) malam.
“Tersangka Septian Ibat Fadila berada dalam kamar sedang memecah shabu yang akan di edarkan dengan modus diranjau. Kedua pelaku tersebut perannya adalah selalu kurir dari Unyil (DPO),” ungkapnya.
Dari tangan kedua kurir narkoba, polisi berhasil mengamankan 22 poket sabu seberat 45 gram. Kemudian, alat hisab, timbangan digital, ratusan plastik klip dan dua buah handphone yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Motif tersangka yakni kebutuhan ekonomi, dengan mendapatkan upah uang sebesar Rp100 ribu setiap meranjau dalam satu hari,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ptu)