Surabaya, blok-a.com – Menurut data world health organization (WHO), laporan dari Global TBC Report 2021, Indonesia masuk dalam 5 besar negara dengan jumlah kasus TBC nomor 2 di dunia.
Ironisnya, mayoritas penderita TBC di Indonesia dari mereka yang bekerja di pabrik atau perusahaan manufaktur berbagai bidang.
Untuk itu, pemerintah mesti meningkatkan program K3, di dalamnya harus ada percepatan penanggulangan TBC untuk mencapai target eliminasi TBC 2030.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker nomor 13 tahun 2022 tentang penanggulangan tuborkulosis di tempat kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo, mengatakan seluruh perusahaan di Jawa Timur harus menjaga keselamatan para pekerjanya, terutama kesehatan pekerja dari penyakit Tuberkulosis (TBC).
Penyakit TBC menjadi atensi dan pekerjaan rumah nasional dan juga seluruh stakeholder terkait untuk melindungi pekerja dari penyakit menular tersebut.
“Sesuai perintah Gubernur Jatim, kami meminta semua perusahaan di Jawa Timur proaktif melakukaj assessment terhadap tenaga kerja yang teridentifikasi TBC. Jika ditemukan, perusahaan harus segera memberi treatment agar kembali sehat dan menaikkan produktivitas perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat dikonfirmasi, mengatakan di wilayah bidang ketenagakerjaan ada namanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kalau pekerjanya sehat akan makin produktif, makin sehat kinerjanya makin baik. Ini ibaratnya win-win profit diantara tenaga kerja dan perusahaan yang mempekerjakan mereka,” ungkapnya.
Maka manajemen atau penyedia kerja dapat memberi proteksi daj penanggulangan TBC di tempat kerja.
Baik mulai dari seleksi pekerja, kesehatan sanitasi tempat kerja, dan higienitas makanan di perusahaan.
Khofifah mengibaratkan sedang membangun ekosistem ketenagakerjaan. Jika mau unggul, maka harus dibantu regulasi naker, pemahaman dan kesadaran menerapkan norma ketenagakerjaan.
Bahwa nikmat sehat, selamat dan sehat itu dari budaya K3 yang baik.
“Tergantung upaya kita menghindari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dan hasilnya terwujud pekerjaan layak,” kata Khofifah.
Pekerjaan layak apabila memenuhi 3 kondisi, yakni tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, semua kondisi fisik, dan tanpa hambatan gender.
Semua pekerja terlindungi, tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang bersifat kemanusiaan.
Baru-baru ini di awal Januari 2023, ada 802 perusahaan di Jatim mendapat penghargaan karena memperhatikan K3 atau zero accident.
Bahkan ada yang mengimplementasikan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan pencegahan serta penanggulangan Covid-19.
Adapun penghargaan itu adalah 10 bupati dan wali kota di Jawa Timur yang jadi pembina K3 zero accident dan 40 perusahaan dengan zero accident.
Mereka adalah Wali Kota Surabaya, Bupati Lamongan, Bupati Gresik, Bupati Pasuruan, Bupati Sidoarjo, Bupati Malang, Bupati Tuban, Bupati Mojokerto, Wali Kota Madiun, dan Bupati Probolinggo.
Kemudian 118 perusahaan di Kota Surabaya, 84 perusahaan di Lamongan, 74 perusahaan di Gresik, 72 perusahaan di Pasuruan, 66 perusahaan di Sidoarjo, 59 perusahaan di Malang, 47 perusahaan di Tuban, 38 perusahaan di Mojokerto, 25 perusahaan di Kota Madiun dan 24 perusahaan di Probolinggo.(kim/lio)
Discussion about this post