Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang menertibkan warung kopi Cetol yang terletak di area Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1/2025).
Dalam operasi ini, puluhan wanita muda yang bekerja di warung tersebut diamankan oleh petugas.
Proses penertiban ini menarik perhatian warga sekitar yang kemudian mengabadikan momen tersebut dan mengunggahnya ke media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat para perempuan muda tersebut dinaikkan ke truk milik Polres Malang.
Warung kopi Cetol dikenal meresahkan warga sekitar. Bahkan, praktik asusila di tempat ini diduga melibatkan remaja perempuan di bawah umur, dengan pelanggan yang banyak berasal dari kalangan pelajar.
Ironisnya, pengunjung hanya perlu membayar Rp5 ribu untuk secangkir kopi hitam.
Namun, dengan memberi tip tambahan sebesar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu, pelanggan bisa mendapatkan ‘layanan lebih’ dari pramusaji yang bekerja di sana.
Sudah Ditertibkan Berulang Kali
Warung kopi Cetol sudah beroperasi selama 10 tahun. Warung ini menawarkan kopi dan minuman lain yang disajikan oleh pramusaji muda dengan konsep yang dianggap melanggar norma masyarakat.
Penertiban terhadap warung ini bukan yang pertama kali dilakukan.
Sejak 2018, warung kopi ini sudah lima kali ditindak. Pada tahun 2018 dan 2022, penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang.
Tahun 2023, giliran Polres Malang yang mengambil tindakan. Kemudian pada 4 Desember 2024, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang juga melakukan penertiban dan pembinaan.
Pada awal tahun ini, penertiban kembali dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang bersama Polres Malang.
Camat Gondanglegi, Muwassi Arif, mengungkapkan bahwa pihaknya sering melakukan pembinaan dan penertiban di area Pasar Gondanglegi, khususnya warung kopi Cetol.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah cara berpakaian pramusaji yang dinilai kurang sopan.
“Praktik-praktik yang kami benahi adalah cara penyajian dari pramusajinya itu,” kata Muwassi.
Namun, meski sering diberi pembinaan, warung kopi Cetol disebut hanya mematuhi arahan dalam waktu singkat sebelum kembali ke praktik semula.
Muwassi menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki wewenang untuk menutup warung tersebut, karena tidak ditemukan adanya praktik prostitusi.
“Cara berpakaiannya kurang sesuai dengan ajaran agama kita dan kadang ada sedikit perbuatan yang mengarah ke sana. Namun demikian, tidak ada praktik prostitusi, apalagi miras dan narkoba,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa secara hukum, warung tersebut tidak melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Malang. Oleh karena itu, upaya yang dapat dilakukan pihaknya hanya sebatas pembinaan agar pramusaji lebih sopan dalam berpakaian dan melayani pelanggan.
“Kami sering memberi sosialisasi kepada pemilik warung dan pramusaji. Pertama, jangan ada narkoba, minuman keras, dan seks. Kemudian cara penyajiannya harus sopan. Berpakaiannya harus sopan,” tegasnya.
Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, membenarkan adanya penertiban di warung kopi Cetol tersebut. Menurutnya, operasi ini dipimpin langsung oleh Polres Malang.
“Ya betul, operasi dipimpin rekan-rekan dari Polres Malang,” ujar Firmando saat dikonfirmasi.
Namun, ia belum dapat memberikan keterangan lebih detail terkait hasil operasi ini. “Masih identifikasi,” pungkasnya.(ags/lio)









