Ungkap Pidana Cukai, Pemkab Magetan Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun Dwi Jogyastara saat membeberkan hasil operasi bersama.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun Dwi Jogyastara saat membeberkan hasil operasi bersama penindakan rokok ilegal.

Magetan, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Magetan merilis hasil operasi bersama penindakan rokok ilegal, di Pendapa Surya Graha, Jumat (28/2/2025).

Turut hadir pada giat tersebut, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Magetan Winarto didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Madiun P. Dwi Jogyastara, Kasatpol-PP Rudy Harsono, pewakilan aparat penegak hukum (APH), OPD terkait dan seluruh insan pers di wilayah kerja Kabupaten Magetan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madiun, Dwi Jogyastara mengatakan, hasil dari operasi bersama yang dilaksanakan pada 2024 lalu, petugas gabungan Satpol PP Magetan dan Kantor Bea Cukai Madiun berhasil mengamankan total sebanyak 1.634 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek atau sekitar 31.468 batang rokok di sebuah toko kelontong di wilayah Kecamatan Sidorejo Magetan.

“Toko kelontong ini milik S, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas lalu S ini dinyatakan sebagai pelaku yang terbukti melanggar hukum dengan menjual rokok-rokok ilegal, ” ungkapnya.

Dwi membeberkan, berdasarkan pasal 54 dan 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, pelaku S terbukti melanggar dan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun pada 16 Oktober 2024 lalu.

Sementara itu, Dwi melanjutkan, sesuai dengan pasal 40b berdasarkan Undang-undang tersebut, pelaku S dapat mengajukan untuk tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda sebanyak 3-4 kali nilai cukai.

“Karena pelaku sudah menyanggupi dan membayar denda sebesar Rp95 juta yang ditransfer ke rekening penitipan bea cukai, setelah itu terbitlah surat penetapan penghentian penyidikan dari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang menyatakan kasus tersebut telah diselesaikan dengan pembayaran denda oleh S,” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya memutuskan untuk tidak melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Mengingat hal itu merupakan implementasi melalui mekanisme Ultimum Remedium yang mana merupakan sanksi terakhir pada upaya penanganan di bidang cukai.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Winarto mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan.

“Kejadian seperti ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, segala perbuatan ilegal yang merugikan Pemerintah tidak bisa dibenarkan. Mari bersama-sama kita perangi, kita berantas peredaran rokok ilegal di Magetan ini,” ungkapnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudy Harsono menambahkan, hasil dari operasi ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah (Pemda) pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Kami bersama dengan Kantor Bea Cukai serta instansi-instansi terkait akan terus berupaya dalam menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan ini seminimal mungkin,” tegas Rudy.

Dengan adanya penindakan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok ilegal.

Selain itu, Pemerintah juga berharap peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal sehingga angka peredaran rokok ilegal dapat ditekan guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat hukum.
(nan/kim/adv)

Exit mobile version