Praktisi Hukum Soroti Kasus BFI Finance, Aspek Wanprestasi Harus Jadi Pertimbangan Utama

Praktisi Hukum Faris Trihatmoyo, S.H., dari Firma Hukum Faris & Partner's (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Praktisi Hukum Faris Trihatmoyo, S.H., dari Firma Hukum Faris & Partner's (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com – Sengketa antara perusahaan pembiayaan BFI Finance dan debitur bernama Setyono yang kini bergulir ke ranah hukum mendapat perhatian dari Praktisi Hukum Faris Trihatmoyo, S.H., dari Firma Hukum Faris & Partner’s. Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan objek jaminan fidusia tersebut pada prinsipnya lebih tepat dipandang sebagai sengketa keperdataan yang lahir dari hubungan kontraktual antara para pihak.

Faris menjelaskan bahwa dalam setiap perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, terdapat hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama oleh kreditur dan debitur. Ketika kendaraan telah dibebani jaminan fidusia, maka status hukum kendaraan tersebut tidak bisa dilepaskan dari perjanjian yang menjadi dasar pembiayaan.

“Objek kendaraan yang menjadi sengketa ini telah dibebani jaminan fidusia berdasarkan perjanjian pembiayaan yang sah. Debitur sejak awal mengetahui dan menyetujui adanya pembebanan jaminan tersebut,” ujar Faris saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurutnya, munculnya laporan pidana terkait pengamanan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia perlu dikaji secara hati-hati dengan melihat keseluruhan fakta hukum yang ada. Sebab, dalam hubungan pembiayaan, kreditur memiliki hak yang dilindungi undang-undang terhadap objek jaminan yang telah disepakati bersama.

Faris menilai bahwa persoalan utama dalam perkara tersebut berawal dari adanya dugaan wanprestasi atau ketidakpatuhan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang diatur dalam perjanjian pembiayaan.

“Dalam hukum perdata, ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka terdapat konsekuensi hukum yang melekat. Oleh karena itu, aspek wanprestasi harus menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam melihat perkara ini secara utuh,” katanya.

Ia juga membantah adanya anggapan bahwa proses pengamanan kendaraan secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, setiap tuduhan terkait adanya kekerasan, ancaman, intimidasi, ataupun perampasan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila memang terdapat unsur pidana, tentu harus dibuktikan dengan fakta dan alat bukti yang kuat. Namun apabila yang terjadi adalah sengketa terkait pelaksanaan hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan, maka penyelesaiannya lebih tepat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata,” tegasnya.

Lebih lanjut, Faris mengungkapkan bahwa kreditur juga memiliki kepentingan hukum untuk menjaga objek jaminan fidusia. Agar tidak dialihkan, dipindahtangankan, disembunyikan, atau bahkan digelapkan oleh pihak yang tidak berhak. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi pemegang hak jaminan fidusia.

Dalam konteks penegakan hukum, Faris meminta penyidik Polresta Mojokerto untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas kehati-hatian. Menurutnya, seluruh dokumen pembiayaan, status jaminan fidusia, serta hubungan hukum antara debitur dan kreditur harus menjadi bahan pertimbangan sebelum menarik kesimpulan hukum.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu sengketa hukum.

“Hukum pidana jangan sampai digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan setiap persoalan yang pada dasarnya merupakan sengketa perdata. Prinsip ultimum remedium perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang sedang memperjuangkan hak-haknya berdasarkan perjanjian yang sah,” ujarnya.

Faris berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, hingga kini proses penanganan perkara terkait sengketa antara BFI Finance dan debitur Setyono masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Aparat kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti guna memperoleh gambaran yang utuh terkait peristiwa yang dilaporkan. (sya)

Exit mobile version