Sidoarjo, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbaik di 2024 dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sidoarjo, Subandi, bertepatan dengan kegiatan pemusnahan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan KPPBC TMP B Sidoarjo, yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I, Rabu (12/2/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan Kabupaten Sidoarjo telah memanfaatkan DBHCHT dengan sangat baik.
Salah satunya untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Kawasan KIHT di Sidoarjo ini merupakan satu-satunya di Jawa Timur (Jatim).
“Kami mengapresiasi Kabupaten Sidoarjo yang telah memanfaatkan DBHCHT secara optimal dengan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau satu-satunya di Jawa timur,” ujar Rudy.
Sekadar diketahui, pemanfaatan DBHCHT dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Sedangkan 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Peran aktif pimpinan Kabupaten Sidoarjo dalam pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu faktor penilaian dalam penghargaan ini.
Pemkab Sidoarjo dinilai aktif melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai media, seperti televisi, media cetak, dan media sosial.
Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga secara rutin mengadakan operasi pasar bersama. Administrasi terkait perencanaan dan pelaporan pengelolaan DBHCHT dinilai sangat tertib.
Ia berharap sinergi antar instansi ini terus ditingkatkan agar pemberantasan rokok ilegal semakin efektif.
Dari periode September hingga Desember 2024 lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Sebanyak 19 juta batang lebih rokok ilegal berhasil disita, dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp26 miliar.
“Jika barang ini berhasil lolos, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp13 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo berkomitmen mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal merugikan banyak pihak. Mulai dari kerugian negara hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat.
“Kita akan terus berkoordinasi, bekerja sama, dan menjaga komitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal. Tujuan utamanya selain kesehatan masyarakat juga menyelamatkan kerugian negara dari pendapatan cukai hasil tembakau,” ulasnya. (fah/kim)



